Polda Kepri Tertibkan Juru Parkir Liar di Batam, 26 Orang Diamankan

Polda Kepri Tertibkan Juru Parkir Liar di Batam, 26 Orang Diamankan

Polda Kepri Tertibkan Juru Parkir Liar di Batam, 26 Orang Diamankan. (Foto. Istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Menyikapi keluhan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar di Kota Batam, Dit Samapta Polda Kepri mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Operasi ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 5-6 Desember 2024, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang tertib dan aman di kawasan parkir.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, khususnya Pasal 62 Ayat 1. Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 juru parkir liar berhasil diamankan karena tidak memiliki Surat Tugas dan Kartu Identitas Parkir yang sah. 

Lokasi operasi meliputi sejumlah titik strategis seperti Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, dan kawasan Welcome to Batam.

Baca juga: Hujan dan Angin Kencang di Karimun, Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang

Penertiban ini melibatkan 13 personel dari Sprin Tipiring, 4 personel patroli R4 rutin, 10 personel patroli R2 rutin, 8 personel R4 sinergitas, serta 6 personel R2 sinergitas. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ipda Firmansyah dan Ipda Lora Septiandari selaku koordinator lapangan.

Dirsamapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho, melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyda, menyatakan bahwa keberadaan juru parkir liar sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas, keluhan masyarakat, hingga potensi konflik.

"Kehadiran juru parkir liar tidak hanya memanfaatkan area publik secara ilegal, tetapi juga kerap mematok tarif parkir tidak wajar hingga melakukan intimidasi kepada pengendara. Hal ini jelas menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat," ujar Kombes Pol Pandra, Senin, 9 Desember 2024.

Dari 26 orang yang diamankan, 12 di antaranya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Mereka dikenakan denda sebesar Rp150.000 per orang, yang langsung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam. Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga: Perbandingan Fasilitas Pelabuhan Batu Ampar dan Bintang 99 Persada Tempat Sandar KM Kelud

"Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan kota yang tertib, mencegah tindak kriminal seperti pungutan liar, dan melindungi hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum secara aman," tegas Kombes Pol Pandra.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan juru parkir liar guna mendukung terciptanya ketertiban di Kota Batam. Kombes Pol Pandra menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga kenyamanan dan keamanan warga Batam.

"Kami mengimbau para juru parkir agar mematuhi peraturan, seperti memiliki Surat Tugas dan Kartu Identitas Parkir yang sah. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan suasana kota yang lebih nyaman dan aman," tutupnya.

Langkah tegas Polda Kepri ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Batam. Penindakan ini diharapkan dapat menciptakan kota yang lebih tertata, bebas dari gangguan parkir liar yang meresahkan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :