Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Batam, KPU Buat 15 Tata Tertib
Rapat pleno Pilkada KPU Kota Batam.
Batam, Batamnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam secara resmi membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 tingkat kota pada Rabu, 4 Desember 2024.
Acara ini digelar di Hotel Harris Resort Barelang Batam dan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, hingga Kamis, 5 Desember 2024.
Komisioner KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, memulai acara dengan membacakan 15 poin tata tertib yang harus dipatuhi seluruh peserta pleno.
Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dengan dihadiri oleh petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan saksi dari masing-masing pasangan calon.
Baca juga: Hasil Hitungan Sementara Pilkada Karimun Paslon Rudi-Rafiq Unggul di 9 TPS Kelurahan Teluk Air
Adri menekankan pentingnya tata tertib demi menjaga kelancaran proses rekapitulasi. Beberapa poin utama yang disebutkan meliputi:
Peserta rapat terdiri dari PPK, saksi pasangan calon, dan Bawaslu.
Setiap pasangan calon diperbolehkan mengirimkan dua saksi dengan surat mandat resmi.
Seluruh saksi wajib menggunakan id card selama rapat.
Peserta wajib menjaga ketertiban, kesopanan, dan kesantunan.
Telepon genggam harus dimatikan selama rapat berlangsung.
Pemberian sanggahan hanya dapat dilakukan dengan mengangkat tangan dan menunggu izin dari pimpinan rapat.
Kota Batam diketahui memiliki 12 kecamatan dengan total 1.821 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah.
Proses rekapitulasi sempat dijeda untuk pelaksanaan sholat dhuhur dan makan siang. Adri menambahkan bahwa tata tertib tersebut disusun untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan lancar, kondusif, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Hasil Real Count KPU Pilkada Kota Tanjungpinang, Lis-Raja Unggul Signifikan
Acara ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam memastikan hasil pemilu yang transparan dan akuntabel di Kota Batam.

Komentar Via Facebook :