Bocah 7 Tahun di Tanjungpinang Diduga Dianiaya Pacar Ibu, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi
Tanjungpinang, Batamnews – Seorang anak perempuan berusia 7 tahun di wilayah Kelurahan Pinang Kencana Batu 15, Tanjungpinang, diduga menjadi korban penganiayaan.
Pelaku berinisial A, yang diduga merupakan selingkuhan ibu korban, kini telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Ayah korban melaporkan kasus ini ke Polresta Tanjungpinang setelah mendapatkan informasi dari anaknya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tanjungpinang.
Baca juga: BNNP Kepri Bongkar Sindikat Narkoba di Batam, Amankan 40 Kg Sabu dan Sejumlah Tersangka
Kepala UPTD PPA Tanjungpinang, Zakia, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan bermula saat ibu korban meminta anaknya menyerahkan handphone yang sedang digunakan.
Namun, korban menolak untuk memberikan perangkat tersebut, sehingga memicu kemarahan.
"Ibunya meminta handphone, tetapi korban tidak mau menyerahkan. Saat menangis karena dimarahi, korban dipukul oleh pelaku berinisial A di bagian kepala dan rambutnya juga dijambak," ujar Zakia, Kamis, 5 Desember 2024.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala. Zakia menambahkan, ayah korban awalnya tidak mengetahui penganiayaan ini hingga mendapatkan pengakuan langsung dari anaknya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melalui Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah memulai penyelidikan lebih lanjut.
Zakia memastikan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada korban hingga kasus ini diselesaikan di pengadilan.
"Kami tetap mengawal proses hukum hingga pelaku ditangkap dan diadili. Pendampingan psikologis juga diberikan untuk memastikan kondisi mental korban tetap terjaga," tegas Zakia.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, dan pihak berwenang diharapkan dapat segera menuntaskan proses hukum demi keadilan bagi korban.
Komentar Via Facebook :