Ini Sebab Gugatan Korban Kehilangan Helm Kandas di BPSK

Ini Sebab Gugatan Korban Kehilangan Helm Kandas di BPSK

Roy Cardo Sitanggang. (Foto : Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Beberapa waktu lalu di Batam, Kepulauan Riau. Seorang konsumen bernama Roy Cardo Sitanggang mendatangi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atas kehilangan sebuah helm di pelataran parkir Kepri Mall, Batam.

Roy Cardo Sitanggang, selaku konsumen yang merasa dirugikan melaporkan pihak pengelola parkir Kepri Mall karena kehilangan sebuah helm merek LTD warna hitam, pada tanggal 22 Desember 2015 lalu sekira pukul 15.30 WIB.

Namun, upaya Arbitrase yang dilakukan Roy kandas setelah gugatannya di tolak oleh BPSK. Kemudian Roy melanjutkan perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Batam.

Seorang pengacara ternama dan juga selaku Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Dr David M.L Tobing mengatakan, parkir itu praktek penitipan barang. Apabila terjadi kehilangan atau rusak harus diganti.

Namun, untuk meminta ganti rugi pada pengelola parkir harus ada pembuktian yang kuat. Seperti kehilangan laptop di dalam mobil maupun kehilangan helm.

"Untuk memenangkan sidang arbitrase beratnya di pembuktian. Misalnya, tidak ada pembuktian ada laptop di dalam mobil. Jadi, yang diganti hanya kaca dan pintu yang rusak," ujar David Tobing, di Harris Hotel Batam, Selasa (8/3/2016).

Selanjutnya, untuk helm, putusan arbitrase di BPSK lebih kepada pembuktian yang sulit. "Seperti melihat CCTV dan saksi-saksi," kata David.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews