Onani di Depan Umum, Pria di Batam Terancam 10 Tahun Penjara
KH, Pelaku tindak pidana pornografi saat digiring ke ruangan penyidik Polsek Batam Kota. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota berhasil menangkap seorang pria dewasa berinisial KH (26), warga asal Tapanuli Tengah, yang diduga melakukan tindak asusila berupa onani di tempat umum. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di pinggir Jalan Pintu Keluar Bida Asri 2, Kecamatan Batam Kota.
KH dilaporkan telah melakukan perbuatan tersebut di hadapan sejumlah anak sekolah yang sedang melintas, tepatnya siswa dari SMPN 42 Batam. Menurut informasi yang dihimpun, pelaku tampak berhenti di pinggir jalan, kemudian dengan sengaja mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan onani di depan umum.
Aksi tidak senonoh tersebut berlangsung selama sekitar 30 menit, hingga seorang warga yang melihat kejadian tersebut berteriak dan memanggil pelaku untuk berhenti. Merasa terkejut dengan teriakan tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
Baca juga: Sempat Memohon Jangan Diviralkan, Pria Perilaku Nyeleneh di Batam Ini Jadi Tontonan Warga
Namun, informasi cepat yang diterima Polsek Batam Kota dari masyarakat mempermudah petugas untuk segera mengejar dan menangkap pelaku.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, melalui Kasi Humas, Aipda Agus, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di perumahan Bida Asri 2 dan dibawa ke kantor polisi pada pukul 13.00 WIB.
"Pelaku kini sudah kami amankan dan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Aipda Agus, kepada batamnews.co.id, Selasa, 3 Desember 2024.
Selain meringkus pelaku, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain pakaian milik pelaku, yakni satu helai kaos merah maron dan celana jeans biru yang dikenakan saat kejadian.
Baca juga: Polisi Ciduk Seorang Pria Ketahuan Onani di Depan Sekolah di Batam
"Atas perbuatannya pelaku kini dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang meresahkan publik.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau perbuatan asusila yang terjadi di lingkungan sekitar.

Komentar Via Facebook :