Pengembangan Tembesi Tower di Batam: PT. TPM Jalankan Rencana Matang di Bawah Pengawasan BP Batam

Pengembangan Tembesi Tower di Batam: PT. TPM Jalankan Rencana Matang di Bawah Pengawasan BP Batam

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam pada Selasa, 5 September 2023, yang dihadiri oleh Ketua DPRD Nuryanto, perwakilan dari PT. Tanjung Piayu Makmur (PT. TPM), dan perwakilan warga Tembesi Tower, belum berhasil mencapai kesepakatan mengenai permasalahan status lahan di Tembesi Tower.

Menurut Ketua DPRD Nuryanto, rapat tersebut berlangsung dengan ketegangan, namun pihaknya berharap agar semua pihak dapat duduk bersama kembali untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait.

Humas PT. TPM, Bpk. Eka Teguh, yang ditemui di tempat terpisah, menjelaskan bahwa pengembangan lahan di Tembesi Tower telah direncanakan dengan matang dan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. 

Baca juga: Apresiasi dari Kepala BP Batam untuk Personel Keamanan Gabungan

Proyek pengembangan ini telah dimulai sejak tahun 2020 dan saat ini masih berlangsung dengan kegiatan pematangan lahan.

Eka Teguh juga menegaskan bahwa semua kegiatan pengembangan lahan oleh PT. TPM telah selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam. Dia menekankan bahwa kawasan ini memiliki status peruntukan industri, bukan pemukiman atau Kampung Tua. 

Terkait dengan pengosongan lahan di Tembesi Tower, PT. TPM mengklaim bahwa warga yang terdampak telah menerima sagu hati dan lahan relokasi sesuai yang telah ditentukan. 

Beberapa warga telah menyetujui tawaran ini, sehingga PT. TPM telah mengamankan bangunan dan lahan yang telah dibebaskan di kawasan Tembesi Tower.

PT. TPM juga menekankan bahwa pembebasan lahan dan pemberian sagu hati dilakukan secara humanis, persuasif, dan konsensual, tanpa adanya unsur pemaksaan atau intimidasi. 

Mereka juga berkoordinasi dengan BP Batam dalam penentuan lokasi relokasi di Kampung Piayu Bagan, Kecamatan Sungai Beduk, serta dalam penyediaan fasilitas umum dan sosial yang layak.

Pembebasan lahan di Tembesi Tower telah mendapatkan dukungan positif dari berbagai instansi, termasuk Dewan Perwakilan Daerah Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, Badan Pertanahan Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia melalui pertemuan-pertemuan Rapat Dengar Pendapat dengan warga Tembesi Tower RW 16. 

Baca juga: Terbaru: Pengajuan RKAB Sektor Tambang Menjadi 3 Tahun, Apa yang Berubah?

Pertemuan tersebut telah menghasilkan kesimpulan, klarifikasi, dan konfirmasi yang konstruktif.

Eka Teguh, atas nama PT. TPM, menghimbau kepada warga Tembesi Tower RW 16 untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas lingkungan serta mencegah ancaman, intimidasi, dan penyebaran informasi keliru. 

Mereka menekankan bahwa upaya ini dilakukan untuk melindungi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu yang melawan hukum dan tidak sah.

Terakhir, PT. TPM menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan media dan menghargai peran pers dalam mengembangkan pendapat umum. 

Mereka meminta agar praktik jurnalisme didasarkan pada informasi yang tepat, akurat, dan benar demi terciptanya dunia pers yang faktual dan sehat. Mereka juga menegaskan bahwa tujuan mereka bukanlah untuk menimbulkan kerugian pihak lain.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews