Ketua DPRD Batam Pertanyakan Legalitas PT. TPM Terkait Kampung Tua Tembesi Tower

Ketua DPRD Batam Pertanyakan Legalitas PT. TPM Terkait Kampung Tua Tembesi Tower

Dengar pendapat antara Pimpinan DPRD Kota Batam dengan warga Kampung Tua Tembesi Tower (rul)

Batam, Batamnews - Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Ketua DPRD Nuryanto sekali lagi menyoroti legalitas PT. Tanjung Piayu Mandiri (PT. TPM) terkait permasalahan yang terjadi di Kampung Tua Tembesi Tower pada Selasa, (05/09/2023).

Rapat dengar pendapat ini diinisiasi oleh pengacara warga Tembesi Tower, Orik Ardiansyah, yang mengatakan bahwa mereka telah mengajukan permohonan kepada BP Batam terkait PT. TPM di Tembesi Tower.

Namun, hingga saat ini, BP Batam belum menemukan solusi, yang akhirnya mendorong warga untuk melaporkan masalah ini kepada Ombudsman bahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Kepri.

"Dan sampai sekarang, masih ada ketidakpastian. Itu yang menjadi pertanyaan kami," ujarnya.

Baca juga: Malaysia Pertimbangkan Peraturan Kompensasi Google dan Meta untuk Berita Online

Ketua DPRD Kota Batam juga menyebut bahwa DPRD telah mengeluarkan rekomendasi kepada BP Batam terkait hal ini, tetapi belum mendapatkan jawaban, terutama karena perwakilan BP Batam tidak hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut.

"Ketidakhadiran BP Batam merupakan kendala bagi kita semua," katanya dengan rasa kesal.

Perwakilan warga dan PT. TPM saling klaim memiliki dokumen yang lengkap mengenai legalitas lahan di Tembesi Tower. Ketika Nuryanto mempertanyakan bukti legalitas kepada PT. TPM, pihak PT. TPM belum bisa menunjukkan bukti yang jelas.

Baca juga: Alasan Terkuak, Ibu Muda di Batam Buang Bayi Demi Tetap Bekerja

Namun, Nuryanto tidak mengarahkan kritiknya kepada PT. TPM. Ia lebih menyoroti BP Batam yang belum memberikan kebijakan pasti, yang mengakibatkan kerugian bagi PT. TPM dan warga.

"Jadi, PT. TPM harus berkoordinasi dengan BP Batam untuk menyelesaikan masalah legalitas ini, karena inilah akar masalahnya," ungkapnya.

Dia mengakhiri dengan mengatakan bahwa dari hasil rapat dengar pendapat ini, dia belum dapat memfasilitasi atau memberikan solusi antara PT. Tanjung Piayu Mandiri dan warga Tembesi Tower, karena legalitas dari PT. Tanjung Piayu Mandiri belum jelas.

"Ketika masalah dasarnya ini terselesaikan, kita baru bisa memikirkan resolusi apa yang harus diambil."


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews