PLN Tanjung Balai Karimun Imbau Masyarakat Hindari Pelanggaran Listrik, Simak 4 Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

PLN Tanjung Balai Karimun Imbau Masyarakat Hindari Pelanggaran Listrik, Simak 4 Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

Petugas PLN saat menyalurkan bantuan (PLN)

Nurjali

Batamnews, Karimun - PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengimbau masyarakat untuk menghindari empat jenis pelanggaran pemakaian listrik. 

Bagi pelanggan yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi berupa pemutusan hingga denda.

Kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Dalam upaya pencegahan pelanggaran, PLN secara rutin melakukan pemeriksaan jaringan listrik hingga ke rumah pelanggan serta pemakaian listrik pelanggan.

Baca juga: Lanal Tanjungbalai Karimun Gelar Latihan SAR Gabungan untuk Tingkatkan Kesiapan Evakuasi di Laut

“PLN dapat segera mengetahui apabila terjadi pelanggaran pemakaian listrik,” ujar Marwan Sholeh, Manajer PLN ULP Tanjung Balai Karimun.

Marwan menjelaskan empat jenis pelanggaran utama yang perlu dihindari oleh masyarakat. Pertama, mengganti Miniature Circuit Breaker (MCB) melebihi batas daya yang dikontrak dengan PLN, atau membuat MCB tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 

Kedua, penggunaan alat penghemat listrik yang mengganggu pengukuran, seperti mengutak-atik kWh meter dengan menambah alat tambahan atau merusak segel meteran.

“Selain itu, pelanggaran ketiga adalah melakukan sambungan langsung pada instalasi pelanggan tanpa melalui kWh meter dan pembatas,” jelas Marwan.

Terakhir, mencantol listrik untuk keperluan pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal, serta memindahkan atau memasang kWh meter yang tidak terdaftar atau berbeda dari data pelanggan PLN.

Baca juga: Bawaslu Karimun Tingkatkan Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Kabag Tapem ke Tahap Penyidikan

PLN menegaskan bahwa pelanggan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari pemutusan sementara, pembongkaran instalasi, hingga pembayaran tagihan susulan atau biaya pemeriksaan lain (P2TL). 

“Gunakan listrik dengan benar demi kenyamanan dan keselamatan, serta untuk menghindari sanksi pemutusan atau denda,” tutup Marwan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :