Oknum Polisi yang Ditangkap di Asrama Saat Membuat Paket Narkoba Pernah Bertugas di Satuan
Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie.
Batam, Batamnews — Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Batam berinisial AKS, bersama seorang warga sipil berinisial AK, ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada Selasa, 29 Oktober 2024 dini hari.
AKS diketahui pernah bertugas di Satuan Narkoba sebelum ditempatkan di Polsek Sekupang, dan penangkapan keduanya berlangsung sekitar pukul 1 dini hari di Asrama Polresta Barelang.
Menurut laporan dari batamnews.co.id, kasus ini terungkap berkat pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Lapas Tanjungpinang.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkoba di Batam, Libatkan Oknum Anggota Polri dan Warga Sipil
Dalam penyelidikan tersebut, seorang narapidana mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu kepada AK di sekitar area DC Mall.
Narkotika tersebut diduga diserahkan AK kepada AKS di asrama Polresta, yang kemudian membagi sabu itu menjadi beberapa kantong untuk diperjualbelikan.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti dari AKS berupa sisa sabu seberat 26 gram, alat isap (bong), timbangan digital, dan gunting. Barang bukti ini menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika di Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Penikaman di Sei Beduk, Batam
"Iya benar adanya, saat ini kami sedang mendalami kasus tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi aparat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Komentar Via Facebook :