Dewan Pers Imbau Cegah Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pilkada 2024, Dorong Penggunaan Hak Jawab
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Jakarta, Batamnews — Dewan Pers mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis, khususnya selama masa Pilkada 2024.
Bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, terutama terkait pilkada, Dewan Pers mengingatkan untuk menggunakan hak jawab sebagai solusi yang disediakan secara hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada Kamis, 31 Oktober 2024 di Jakarta.
“Imbauan ini terutama ditujukan kepada para pasangan calon (paslon), pendukung, dan tim sukses yang merasa keberatan pada pemberitaan media,” jelasnya.
Ninik menyoroti insiden di Papua, di mana jurnalis mengalami ancaman dari pihak-pihak yang diduga merasa tersudutkan oleh pemberitaan.
Ancaman tersebut bahkan berujung pada tindakan teror berupa pelemparan bom molotov ke mobil kantor perusahaan media, yang mengakibatkan kerusakan.
"Selain kerusakan fisik, rekan-rekan jurnalis juga mengalami trauma psikologis yang tidak mudah dihilangkan," tambah Ninik.
Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berdampak pada kerusakan material tetapi juga menyisakan luka psikis.
Dewan Pers meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua.
Baca juga: Daftar Platform Terpercaya untuk Belanja Online Aman dan Nyaman
Ninik juga mengungkapkan bahwa dalam pemilu legislatif dan pemilihan presiden sebelumnya, Dewan Pers telah menerima 18 surat keberatan terkait pemberitaan media.
Imbauan ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menahan diri dan memilih jalur hukum jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Komentar Via Facebook :