Pemkot Batam Ajukan Ranperda Angkutan Umum Massal, Jamin Transportasi Publik yang Efisien

Pemkot Batam Ajukan Ranperda Angkutan Umum Massal, Jamin Transportasi Publik yang Efisien

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 23 Oktober 2024.

Dalam paparannya, Jefridin menjelaskan bahwa Ranperda ini mengacu pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan angkutan umum bagi masyarakat di wilayah kabupaten/kota.

"Ranperda ini merinci kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah tersebut. Kewajiban tersebut meliputi penetapan rencana umum jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek," ujar Jefridin.

Baca juga: DPRD Batam Bahas 10 Ranperda Inisiatif 2025, Enam Diantaranya Luncuran 2024

Beberapa poin penting yang diatur dalam Ranperda tersebut meliputi:

  • Penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung angkutan umum
  • Pelaksanaan penyelenggaraan perizinan angkutan umum
  • Penyediaan kendaraan bermotor umum
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal angkutan orang
  • Penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa angkutan umum
  • Pengembangan sumber daya manusia di bidang angkutan umum

Jefridin menekankan pentingnya transportasi publik yang memadai mengingat pertumbuhan populasi Indonesia yang terus meningkat. 

"Dengan populasi Indonesia yang diperkirakan meningkat, kebutuhan akan transportasi publik yang efisien, terjangkau, dan nyaman menjadi hal yang mutlak yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah," paparnya.

Baca juga: DPRD Batam Gelar Paripurna Penetapan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

Ranperda ini merupakan salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Selanjutnya, usulan Ranperda akan dibahas lebih lanjut di DPRD Kota Batam untuk memperoleh persetujuan dan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :