Segini Besaran Gaji Menteri dan Wakil Menteri di Indonesia
Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dan para anggota kabinetnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (20/10) malam. (Sekretariat Presiden)
Batam, Batamnews - Jabatan menteri dan wakil menteri di Indonesia tidak hanya memiliki tanggung jawab besar dalam membantu presiden menjalankan pemerintahan, tetapi juga menerima kompensasi yang memadai, berupa gaji pokok, tunjangan, serta fasilitas lainnya.
Namun, berapa sebenarnya besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri dan wakil menteri Republik Indonesia (RI)?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara, gaji pokok seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Presiden serta Wakil Presiden Indonesia
Selain gaji pokok, menteri juga berhak menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001. Tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima seorang menteri adalah sebesar Rp18.648.000 per bulan. Jumlah ini belum termasuk tunjangan operasional, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing kementerian atau lembaga.
Tunjangan operasional ini hanya boleh digunakan untuk kegiatan resmi terkait jabatan dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Rekomendasi Jurusan Kuliah dengan Peluang Kerja Tinggi dan Gaji Besar
Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri juga menerima berbagai fasilitas lainnya, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan yang disediakan melalui asuransi kesehatan negara.
Untuk jabatan wakil menteri, besaran gajinya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PK.02/2015. Meskipun peraturan ini tidak secara spesifik mencantumkan gaji pokok wakil menteri, disebutkan bahwa hak keuangan wakil menteri ditetapkan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.
Dengan tunjangan jabatan menteri sebesar Rp13.608.000, maka wakil menteri mendapatkan hak keuangan sebesar Rp11.566.800.
Komentar Via Facebook :