Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Presiden serta Wakil Presiden Indonesia

Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Presiden serta Wakil Presiden Indonesia

Presiden Indonesia terpilih, Prabowo-Gibran. (Foto: ist/net)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Gaji presiden dan wakil presiden Indonesia telah ditetapkan melalui Undang-Undang dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya. Besaran gaji ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan tersebut. Lantas, berapa sebenarnya gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia?

Mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara itu, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji pokok pejabat negara tertinggi selain presiden dan wakil presiden, seperti Ketua DPR dan Ketua MPR, ditetapkan sebesar Rp5,04 juta per bulan. Berdasarkan aturan ini, gaji pokok presiden mencapai Rp30,24 juta per bulan (6 kali Rp5,04 juta). Sementara, gaji pokok wakil presiden mencapai Rp20,16 juta per bulan (4 kali Rp5,04 juta).

Baca juga: Said Iqbal: Upah Minimum 2025 Diprediksi Tetap Rendah, Hanya 1,58%

Namun, gaji pokok bukanlah satu-satunya komponen yang diterima oleh presiden dan wakil presiden. Ada sejumlah tunjangan yang melekat pada jabatan tersebut, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Rincian Gaji dan Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

1. Gaji Presiden RI
   - Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000  
   - Tunjangan jabatan: Rp32.500.000

2. Gaji Wakil Presiden RI
   - Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000  
   - Tunjangan jabatan: Rp22.000.000 

Baca juga: Marlin Agustina Ajak Siswa SMA Negeri 1 Tanjungpinang Berani Bermimpi dan Kerja Keras

Meskipun gaji presiden dan wakil presiden tergolong besar dibandingkan dengan rata-rata penghasilan masyarakat Indonesia, besaran ini dianggap wajar mengingat tanggung jawab besar yang diemban oleh kedua pemimpin tertinggi negara ini. 

Di luar gaji pokok dan tunjangan jabatan, presiden dan wakil presiden juga memperoleh sejumlah fasilitas negara. Fasilitas ini meliputi transportasi, layanan medis, keamanan, serta dukungan staf yang mendampingi mereka dalam menjalankan tugas-tugas kepresidenan. 

Selain itu, setelah pensiun, mantan presiden dan wakil presiden juga masih berhak atas beberapa hak keuangan dan administratif yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :