Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Sabu Lewat Jasa Pengiriman

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Sabu Lewat Jasa Pengiriman

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri menggagalkan upaya pengiriman sabu-sabu dengan salah satu jasa pengiriman barang di Ruko Cikitsu, Batam, Kepulauan Riau.

Tersangka, AS (35) ditangkap petugas dari Ditresnarkoba Polda Kepri lantaran mencoba menyelundupkan dua paket sabu yang dikirim pada Rabu (2/3/2016). Kedua paket itu diperkirakan seberat 4 ons atau 400 gram.

"Ya diperkirakan empat ons sabu yang akan diselundupkan itu," ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, di Mapolda Kepri, Kamis (3/3/2016).

Terbongkarnya pengiriman sabu itu setelah petugas mendapat informasi soal adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari jasa pengiriman.


Petugas lalu melakukan pengecekan ke kantor jasa pengiriman dan menemukan dua paket mencurigakan.  Dari hasil penyelidikan, identitas pengirim ternyata sama dengan informasi yang diterima. Polisi langsung menjemput pelaku.

AKBP Hartono menyebutkan, pelaku sudah tiga kali mengirim narkotika jenis sabu ke Semarang dan Solo. Namun alamat si penerima tidak bisa dilacak.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews