OJK Riau Terima Banyak Pengaduan, Pinjol Ilegal Masih Jadi Ancaman Serius
Ilustrasi
Pekanbaru, Batamnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menerima sejumlah besar pengaduan dari masyarakat terkait praktik investasi dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data yang dirilis, sebanyak 7 pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan mengenai pinjol ilegal tercatat dari Januari hingga Agustus tahun ini.
Peningkatan jumlah pengaduan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan, sekaligus menggarisbawahi pentingnya perlindungan konsumen di sektor keuangan. Keberadaan investasi ilegal dan pinjol ilegal masih menjadi masalah yang serius di tengah masyarakat, dengan korban yang terus bertambah setiap tahunnya.
Elvira Azwan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, mengungkapkan bahwa pengaduan-pengaduan tersebut menjadi landasan bagi OJK untuk lebih proaktif dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya praktik keuangan ilegal.
“OJK berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari jeratan utang, khususnya pinjaman online ilegal yang merugikan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan legalitas dari setiap entitas keuangan yang menawarkan pinjaman atau investasi,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 17 Oktober 2024.
Baca juga: Antusiasme Pendaftar PPPK di Pemprov Riau Meningkat, BKD Riau Terima 2.093 Berkas Pelamar
Menurut Elvira, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menindak 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 entitas investasi ilegal dan 9.180 entitas pinjaman online ilegal. Namun, meskipun penanganan terus dilakukan, tantangan masih tetap ada, mengingat banyaknya modus yang digunakan oleh entitas ilegal tersebut untuk menarik korban.
“Penawaran pinjaman online ilegal sangat mudah dijumpai, namun risikonya tidak hanya terbatas pada masalah finansial. Ada pula ancaman terhadap privasi, seperti penyalahgunaan data pribadi yang seringkali dimanfaatkan oleh pelaku untuk menekan korban,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa OJK terus melakukan langkah-langkah preventif, salah satunya melalui kampanye edukasi keuangan yang ditujukan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Riau, guna menekan angka korban dari praktik-praktik ilegal ini.

Komentar Via Facebook :