UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Berlaku Penuh 17 Oktober 2024, Penegakan Aturan Dimulai

UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Berlaku Penuh 17 Oktober 2024, Penegakan Aturan Dimulai

Contoh Perlindungan data peribadi negara Malaysia.

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi mulai berlaku penuh hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024, setelah diundangkan pada tahun 2022. Dengan berakhirnya masa transisi, UU ini diharapkan dapat memperkuat pelindungan data pribadi di Indonesia.

"Mulai tanggal 17 ini, masa krisis sudah habis, maka UU PDP berlaku penuh," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir, saat ditemui di Jakarta.

Hokky menjelaskan bahwa aturan teknis untuk membentuk lembaga pengampu data pribadi masih dalam proses harmonisasi. 

"Ada masa peralihan itu kita manfaatkan untuk mematangkan RPP dan perpres untuk lembaga, dan kita masih tunggu sekarang," ujarnya.

Baca juga: Angel's Wing Sport Show: Pertarungan Sengit Petinju Jakarta vs Batam Siap Digelar

Meskipun lembaga khusus pelindungan data pribadi belum terbentuk, Hokky menyatakan bahwa penegakan aturan sudah mulai dilakukan. 

Ia menyebutkan adanya beberapa kasus yang telah ditangani, termasuk penuntutan dan penutupan akses, meskipun tidak merinci kasus-kasus tersebut.

Di sisi lain, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai bahwa tanpa adanya lembaga khusus pelindungan data pribadi, implementasi UU PDP akan sulit dilakukan. 

Lembaga ini dipandang sebagai elemen kunci untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan kewajiban pelindungan data pribadi yang diatur dalam UU tersebut.

Menurut ELSAM, lembaga tersebut idealnya merupakan otoritas independen yang memiliki kedudukan, fungsi, dan anggaran yang terpisah dari pemerintah. 

"Idealnya lembaga ini didesain sebagai otoritas independen, baik secara kedudukan, kelembagaan, tugas dan fungsi, hingga penganggaran," jelas perwakilan ELSAM.

Baca juga: BP Batam Optimis Penerbangan Internasional di Bandara Hang Nadim Buka Peluang Ekonomi Baru

Namun, ELSAM juga menyadari bahwa proses politik dalam pembahasan UU PDP menempatkan lembaga ini sebagai bagian dari institusi pemerintah. Berdasarkan Pasal 58 UU PDP, lembaga tersebut akan dibentuk oleh pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

"Proses politik dalam pembahasan UU PDP telah menempatkan lembaga ini sebagai bagian dari institusi pemerintah, sebagaimana ditegaskan Pasal 58 UU PDP," tambah ELSAM. 

Dengan diberlakukannya UU PDP secara penuh, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan perlindungan terhadap hak privasi dan keamanan data pribadi warganya, meski tantangan pembentukan lembaga pengawas masih harus diselesaikan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :