Hotel Purajaya Dirobohkan, Pemilik Tempuh Jalur Hukum di Tengah Ketidakpastian Ganti Rugi
Kuasa Hukum PT. Dani Tasha Lestari, Eko Nurisma dan Partner. (Foto. Batamnews.co.id)
Batam, Batamnews - Kasus pengrusakan dan perobohan Hotel Purajaya Beach Resort yang terletak di Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, hingga kini masih menjadi perdebatan hukum. Pemilik hotel, melalui kuasa hukumnya, Eko Nurisman, menyatakan bahwa mereka belum menerima ganti rugi dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepulauan Riau.
Hotel Purajaya Beach Resort bukan hanya bangunan biasa; hotel ini memiliki nilai sejarah penting bagi Provinsi Kepulauan Riau. Eko Nurisman menjelaskan bahwa hotel ini pernah menjadi tempat di mana para pejuang merumuskan pembentukan Provinsi Kepri. Selain itu, hotel ini juga menjadi lokasi menginap mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) saat berkunjung ke Batam.
"Purajaya Beach Resort merupakan salah satu hotel pertama di Batam, di mana Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah menginap ditempat tersebut. Tempat ini juga menjadi saksi bisu para Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang diinisiasi oleh orang-orang Melayu di Kepri," jelas Kuasa Hukum PT. Dani Tasya Lestari (DTL) ini, Rabu, 16 Oktober 2024.
Pemilik Hotel atau Direktur utama Hotel Purajaya Beach Rury Afriansyah melalui penasehat hukumnya Eko ini mengatakan bahwa pemilik bangunan belum menerima ganti rugi. "Kita sedang berjuang melalui jalur pidana di Polda Kepri, sudah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kepri," katanya.
Baca juga: Polemik Purajaya Nongsa, BP Batam Sayangkan Tuduhan Tak Berdasar
Eko menjelaskan, pengrusakan dan dirobohkannya bangunan tersebut dilakukan pada Juni 2023 lalu atas perintah dari perusahaan yang mendapat alokasi lahan dari BP Batam. Adapun kronologis kejadian Hotel Purajaya Beach berdiri diatas lahan seluas 10 Ha (100.056,752 M2) berdasarkan penetapan lokasi pada tahun 1988 dan surat perjanjian tahun 1993.
Sesuai dengan peraturan di Batam dimana lahan biasa dikuasai sesuai dengan UWTO yang dimiliki, setelah UWTO berakhir maka harus dilakukan perpanjangan kembali. Untuk lahan dimana Hotel Purajaya Beach sudah berakhir pada tanggal 7 September 2018.
"Kita sudah mendapat surat dari BP Batam, namun saat itu karena kondisi keuangan perusahaan. Dilakukan penundaan pembayaran," katanya.
Dan pada tahun 2019 mereka kembali mendapat surat untuk pembayaran UWTO, sekaligus diminta untuk memberikan presentasi bisnis ke depan. "Hal tersebut sudah kita lakukan, dan kita juga sudah menjalankan apa yang diminta oleh pihak BP Batam mengenai presentasi pengembangan bisnis," kata Eko.
Baca juga: Pengelola Tak Sanggup Bayar UWTO Hotel Purajaya, Tindakan BP Batam Sudah Tepat
Eko mengatakan proses presentasi bisnis dan yang lain sedang berjalan, kemudian terjadi pergantian secara besar-besar di Tubuh BP Batam.
"Pada tahun 2021 pengelola Hotel Purajaya Beach yakni PT. Dani Tasha Lestari, mendapat surat dan perintah pengosongan lahan, dengan alasan lahan tersebut sudah diserahkan kepada perusahaan lain," kata Eko.
Eko juga mengatakan pihak PT. Dani Tasha Lestari sudah berusaha menempuh jalur hukum perdata, namun tidak membuahkan hasil. Dan pada 2023 lalu bangunan tersebut dirobohkan tanpa memberikan ganti rugi kepada pemilik. Pengrusakan bangunan tersebut sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kepri, namun sejak dilaporkan kasus tersebut tidak berjalan.
"Awalnya laporan ke polisi masih sebatas laporan informasi, harapan kita laporan ini bisa ditingkatkan menjadi laporan polisi," kata Eko.
Baca juga: Kantor Redaksi Jubi di Jayapura Dilempari Bom Molotov, 2 Mobil Terbakar
Eko juga mengatakan saat ini laporan pengerusakan gedung tersebut sudah dibuka kembali dan sedang ditangani oleh unit dua Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
"Kita sudah dua kali dipanggil untuk memberikan kesaksian dan keterangan serta menyerahkan bukti-bukti kepemilikan gedung, dan juga bukti pengrusakan gedung," kata Eko.
Ia juga berharap, kasus gedung Hotel Purajaya Beach Resort dapat ditangani oleh pihak Kepolisan secara profesional dan mengungkap siapa pelaku pengrusakan terhadap bangunan tersebut.
"Kami yakin pihak kepolisian pasti bekerja dan memproses perkara ini secara transparan dan profesional," kata Eko.
Sementara, Dikutip dari laman Humas BP Batam, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menjelaskan, bahwa BP Batam sebelumnya telah mengalokasikan lahan kepada PT. Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Purajaya di Kawasan tersebut.
Pertama, lahan seluas 10 Ha (100.056,752 M2) berdasarkan penetapan lokasi pada tahun 1988 dan surat perjanjian tahun 1993 telah berakhir pada tanggal 7 September 2018, dimana sampai dengan masa alokasi nya berakhir PT. Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan kepada BP Batam.
Terhadap lahan tersebut, ia menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah persuasif dengan memberikan kesempatan kepada PT. Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Purajaya untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai dengan ketentuan.
"Namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan PT. Dani Tasha Lestari tidak kunjung melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan," terangnya.
Kedua, lahan seluas 20 Ha (202.925,91 M2) berdasarkan penetapan lokasi tahun 1993 dan surat perjanjian tahun 2014, lokasi tersebut telah dibatalkan oleh BP Batam atas keputusan tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu daripada tanah hak pengelolaan BP Batam.
Baca juga: Inovasi Mahasiswa Unrika Batam: Alat 'Hantu Monyet' Solusi Cerdas Usir Monyet Liar di Kebun Petani
"Dikarenakan setelah diberikan Surat Peringatan kesatu hingga ketiga, PT. Dani Tasha tidak memanfaatkan dan melakukan pembangunan secara berkelanjutan dan tidak mengurus Fatwa Planologi serta tidak mengurus IMB di atas alokasi lahan tersebut," terangnya lagi.
"Maka dengan berakhirnya dan dibatalkannya terhadap alokasi lahan tersebut, sepenuhnya lahan tersebut kembali ke dalam penguasaan BP Batam selaku pemegang HPL di pulau Batam, dan BP Batam dapat mengalokasikan lahan tersebut kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Selanjutnya, BP Batam memberikan kesempatan kepada investor yang memiliki komitmen terhadap realisasi investasi dengan melampirkan bisnis plan. Dengan melalui tahapan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BP Batam selanjutnya menerbitkan alokasi tanah kepada PT. Pasifik Estatindo Perkasa.
"Saya kira mari bersama kita komitmen dan mendorong pembangunan Batam lebih maju untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Ariastuty.

Komentar Via Facebook :