Polisi Ungkap Sindikat Perekrutan PMI Ilegal di Batam: 5 Tersangka Ditangkap

Polisi Ungkap Sindikat Perekrutan PMI Ilegal di Batam: 5 Tersangka Ditangkap

Ditreskrimum Polda Kepri Gelar Konfrensi Pers terkait pengungkapan kasus PMI Non Prosedural di Mapolda Kepri, Rabu (09/10/2024). (Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka. Para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua pelabuhan internasional di Batam, yakni Pelabuhan Harbourbay dan Pelabuhan Batam Centre.

Kelima tersangka yang ditangkap adalah YU (47), NS (46), RC (41), NW (30), dan ZA (43), yang merupakan warga negara Malaysia.

Baca juga: Hima Raya Ajak Masyarakat Tanjungpinang-Bintan Menjaga Kondusivitas Saat Pelantikan

Kombes Pol Dony Alexander, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada 12 Agustus 2024, pukul 13.40 WIB di Pelabuhan Harbourbay, Batu Ampar. 

Seorang perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai PMI ilegal, serta seorang saksi perempuan, turut diamankan.

"Dalam pengembangan kasus, seorang perempuan lainnya yang diduga bagian dari jaringan ini juga ditangkap. Semua pelaku dan barang bukti dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Dony pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Pada 29 Agustus 2024, operasi lanjutan dilakukan di Pelabuhan Batam Centre. Seorang perempuan diamankan sebagai calon PMI ilegal, dan dari pengembangan kasus, dua perempuan yang diduga pengurus jaringan ini juga ditangkap. 

Pada 3 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB, polisi kembali menangkap dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan, di Pelabuhan Batam Centre. Mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai PMI ilegal. Seorang laki-laki yang diduga pengurus juga berhasil ditangkap.

Baca juga: Tindak Tegas! Briptu F dari Polsek Bukit Bestari Diamankan Karena Diduga Positif Narkoba

Penangkapan terakhir dilakukan pada 7 Oktober 2024 di Pelabuhan Batam Centre. Seorang laki-laki calon PMI ilegal dan seorang warga negara Malaysia yang diduga sebagai pengurus turut diamankan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 paspor, 5 tiket kapal, 4 boarding pass, 1 boarding pass pesawat, 1 sepeda motor, 2 handphone, dan 1 mobil.

Para tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :