Kisah Haru Kartika Ningsih, PMI Non Prosedural Dipulangkan dari Malaysia Bersama Bayi Baru Lahir

Kisah Haru Kartika Ningsih, PMI Non Prosedural Dipulangkan dari Malaysia Bersama Bayi Baru Lahir

Puluhan PMI Non Prosedural saat tiba di Pelabuhan Batam Center.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kartika Ningsih (30), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, tiba di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, pada Kamis, 3 Oktober 2024 siang. Kepulangannya tidak sendirian, ia membawa serta bayi mungilnya yang baru berusia satu bulan. Kartika merupakan salah satu dari 30 PMI yang dideportasi oleh otoritas Imigrasi Malaysia.

Kartika, perempuan asal Jawa Barat, menceritakan pengalamannya yang berangkat ke Malaysia dua tahun lalu menggunakan paspor biasa. Namun, karena belum sempat mengurus dokumen kerja resmi (permit), ia akhirnya terjaring dalam razia yang dilakukan oleh kepolisian Malaysia.

"Saya pekerja buruh. Saya kena tangkap polisi saat tengah terlelap di tempat tinggal di Senai. Ada banyak yang kena malam itu. Ada laki-laki juga banyak," kata Kartika sambil menggendong bayinya, sesaat setelah tiba di Pelabuhan Batam Center.

Baca juga: Imigrasi Batam Gelar Penyuluhan Cegah TPPO dan PMI Non Prosedural di Desa Binaan 2024

Kartika menambahkan bahwa saat ditangkap, ia sedang hamil besar. Anaknya lahir satu bulan lalu di Malaysia. Meski dipulangkan bersama bayinya, suaminya tidak mengalami nasib serupa. "Suami saya tidak kena. Saya di Senai sama kakak saya, dia tak kena macam saya," ungkapnya.

Motivasi Kartika ke Malaysia adalah kesulitan mencari pekerjaan di kampung halamannya, dan tergiur oleh janji gaji besar di negeri jiran. "Iya memang itu alasannya ke sana. Karena banyak yang bilang gajinya besar. Tapi yaitu saya tak sempat urus permit," ujarnya pasrah.

Di sisi lain, Petugas Pelayanan BP3MI Kepulauan Riau, Indra DP, menyampaikan bahwa ada total 30 PMI yang dipulangkan melalui Batam. Mereka akan ditempatkan di penampungan BP3MI Kepri sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. "Selanjutnya kami bawa ke penampungan BP3MI Kepri yang ada di Batam," ujarnya.

Indra juga menjelaskan bahwa sebagian besar PMI dipulangkan karena penyalahgunaan dokumen, seperti menggunakan visa turis namun bekerja di Malaysia. "Ada yang berangkat sebagai pelancong namun malah bekerja di sana," jelasnya. Saat ini, pihak BP3MI tengah melakukan pendataan terhadap para PMI untuk mengetahui lebih lanjut alasan mereka dideportasi.

Baca juga: Kejaksaan Agung Gandeng IKAL HIPMI Gelar Adhyaksa Runners Fun Run di Batam, Ajang Lari Gratis Berhadiah Fantastis

"Kita cari tahu dulu, misalnya ada berapa yang lari dari majikan, atau menyalahi izin kerja dan lainnya," tambah Indra.

Kasus seperti yang dialami Kartika menjadi pengingat bagi calon pekerja migran untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen serta prosedur yang benar sebelum bekerja di luar negeri. Langkah ini penting guna menghindari masalah hukum dan deportasi di masa mendatang. 

Diharapkan, dengan kesadaran yang lebih baik, calon PMI dapat terhindar dari masalah dan bisa bekerja dengan tenang dan legal di luar negeri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :