Rapat Paripurna Ranperda APBD 2025, Targetkan Sinkronisasi Kebijakan dan Efisiensi Anggaran
Ketua DPRD Kabupaten Bintan saat menyerahkan Dokument Ranperda ke Banggar.
Bintan, Batamnews - Plt Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut digelar pada Senin, 7 Oktober 2024 di Ruang Sidang Paripurna Setwan Bintan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti.
Dalam rapat tersebut, Fiven Sumanti menjelaskan bahwa penyusunan APBD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1, pedoman tersebut berfungsi sebagai petunjuk bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD.
Baca juga: Iman Setiawan Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Kepri 2024-2029, Fokus Pembentukan AKD dan APBD 2025
Pada Pasal 2 Ayat 1, dijelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 harus mencakup sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat, kebijakan penyusunan, serta teknis pelaksanaan APBD.
"Diharapkan Pemerintah Daerah mampu menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan pusat," kata Fiven.
Plt Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan APBD bertujuan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
"APBD harus disusun dengan tetap memperhatikan prioritas, efisiensi, serta akuntabilitas dalam penganggarannya," ungkap Ahdi Muqsith.
Baca juga: BP Batam Pastikan Fly Over Sei Ladi Rampung Akhir Tahun Ini
Adapun proyeksi APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: APBD diproyeksikan sebesar Rp. 1,214 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 360,63 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 849,5 miliar.
- Belanja Daerah: APBD Kabupaten Bintan 2025 direncanakan sebesar Rp. 1,266 triliun.
- Defisit APBD: Defisit sebesar Rp. 52,4 miliar, dengan pembiayaan netto yang juga sebesar Rp. 52,4 miliar, sehingga sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun berkenaan adalah nol rupiah.
Dengan penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 ini, diharapkan dapat segera dibahas dan disahkan sebelum tahun anggaran baru dimulai. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengesahan harus dilakukan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2025.

Komentar Via Facebook :