Warga Indonesia di Malaysia Kini Bisa Urus Paspor Elektronik Tanpa Pulang ke Indonesia
Screenshot Passport elektronik.
Malaysia, Batamnews - Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia kini tidak perlu lagi pulang ke Indonesia untuk mengurus permohonan paspor elektronik.
Seluruh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia kini telah menyediakan layanan pengurusan paspor elektronik, mempermudah WNI yang tinggal di negeri jiran.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, dalam keterangannya di KBRI Malaysia pada Senin, 30 September 2024, menjelaskan bahwa paspor adalah dokumen negara yang diberikan kepada warganya dengan memenuhi persyaratan tertentu.
"Paspor pada dasarnya adalah dokumen negara yang diberikan kepada warganegaranya dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tidak semua orang minta paspor dikasih, tapi harus ada persyaratannya, tujuannya, dan lain-lain," ujar Dato' Indera.
Lebih lanjut, Dato’ Indera menyebutkan bahwa ada dua tujuan utama paspor diberikan kepada warganya. Pertama, sebagai instrumen perlindungan selama berada di luar negeri, dan kedua, untuk memudahkan perjalanan antar-negara.
Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Idul Adheman, menjelaskan bahwa paspor elektronik memiliki beberapa keunggulan, terutama dalam hal keamanan data pribadi.
"Paspor elektronik dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik pemegangnya, sehingga lebih sulit untuk dipalsukan," kata Idul.
Meski fungsi utama paspor elektronik dan paspor biasa sama, yakni sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan untuk perjalanan antar-negara, paspor elektronik memiliki kelebihan.
"Paspor elektronik memungkinkan pemegangnya untuk melewati gerbang pelintasan otomatis yang banyak tersedia di negara-negara di seluruh dunia," tambah Idul.
Baca juga: Update BP Batam: 210 Warga Terdampak PSN Rempang Eco-City telah Bergeser ke Hunian Sementara
Selain itu, menurut Idul, fitur paspor elektronik yang lebih canggih juga dapat mempermudah dalam proses permohonan visa, terutama di negara-negara yang memberikan preferensi visa approval kepada pengguna paspor elektronik.
Dengan adanya fasilitas ini, WNI di Malaysia dapat lebih mudah dalam mengurus paspor mereka tanpa harus repot pulang ke Indonesia.
Komentar Via Facebook :