Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kotak Infaq, Dua Tersangka Ditangkap

Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kotak Infaq, Dua Tersangka Ditangkap

Ekspose perkarang pencurian kotak amal dan curanmor di Bintan.

Nurjali

Bintan, Batamnews – Kepolisian Resor Bintan melalui Polsek Bintan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus pencurian, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian kotak infaq. 

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin, didampingi Kanit Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, dan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus curanmor berinisial KH (36), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Batu Belubang, Kecamatan Bakung Serumpun, Pulau Lingga. 

Baca juga: Polsek Tambelan Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Pantai Pulau Sedua Besar, Diduga Laki-laki

Kasus curanmor ini dilaporkan oleh korban berinisial YH, warga Kampung Bangun Rejo, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, pada 19 September 2024. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi BP 3625 FT, senilai Rp7 juta.

“Tersangka KH menggunakan modus meminjam sepeda motor korban, namun kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Kota Tanjungpinang. Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap AKP Firuddin.

Kasus kedua yang diungkap adalah pencurian kotak infaq di Masjid Al-Hidayah, Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir. Tersangka berinisial Ho alias Yo (45), seorang tukang batu, warga Kecamatan Bintan Timur. 

Aksi pencurian ini terjadi pada 22 September 2024, saat pelaku memasuki masjid melalui pintu yang tidak terkunci dan mencuri uang dari kotak infaq senilai Rp1.220.400.

Baca juga: Tim Pencak Silat Polda Kepri Raih 3 Medali Perunggu di Turnamen Kapolri Cup 2 2024

“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi kotak infaq, tang besi, obeng, dan uang hasil curian. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Kanit Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menambahkan bahwa pihak kepolisian terus mengembangkan kedua kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan para tersangka.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :