Marlin Agustina Akan Gantikan Ansar Ahmad Menjabat Plt Gubernur Kepulauan Riau Mulai Besok

Marlin Agustina Akan Gantikan Ansar Ahmad Menjabat Plt Gubernur Kepulauan Riau Mulai Besok

Plt Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina saat memimpin upacara peringatan HUT Kepri tahun 2024.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Marlin Agustina akan mulai menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau mulai Rabu, 25 September 2024, menggantikan Gubernur Ansar Ahmad yang akan menjalani cuti untuk kampanye Pilkada Serentak 2024. 

Cuti Ansar Ahmad dijadwalkan berlangsung hingga November 2024 mendatang. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kepri, Zulhendri, menyampaikan bahwa penunjukan Marlin Agustina sebagai Plt Gubernur terjadi secara otomatis. 

Hal ini dikarenakan kepala daerah yang bersangkutan menjalani cuti di luar tanggungan negara (CTLN) selama masa kampanye.

“Selama kepala daerah itu menjalani CTLN, maka wakilnya secara otomatis naik menjadi Plt,” jelas Zulhendri pada Selasa, 24 September 2024.

Baca juga: Pjs. Bupati Lingga, Natuna, dan Walikota Batam di Kukuhkan Jelang Pilkada 2024

Lebih lanjut, Zulhendri menjelaskan bahwa penunjukan Plt Kepala Daerah seperti Marlin Agustina berbeda dari penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) di daerah lain seperti Batam, Lingga, dan Natuna. 

Di tiga daerah tersebut, baik kepala daerah maupun wakilnya turut berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024, sehingga terjadi kekosongan jabatan.

“Di Batam, Lingga, dan Natuna, karena kepala daerah dan wakilnya ikut Pilkada, Mendagri menetapkan Pjs berdasarkan usulan dari Pemprov Kepri,” jelas Zulhendri.

Sementara itu, untuk wilayah Kepri lainnya seperti Karimun dan Bintan, wakil kepala daerah tidak ikut berpartisipasi dalam Pilkada, sehingga mereka otomatis menjadi Plt Kepala Daerah.

Baca juga: Muhammad Rudi Sampaikan Pidato Perdana Sebagai Calon Gubernur, Serukan Perubahan Nyata Bagi Provinsi Kepri

Zulhendri menambahkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, masa jabatan Plt maupun Pjs Kepala Daerah akan berlangsung sejak awal masa kampanye Pilkada Serentak 2024 pada 25 September hingga 23 November 2024.

“Kebijakan ini memastikan roda pemerintahan di Kepri dan kabupaten-kabupaten lain tetap berjalan dengan baik selama masa kampanye,” tutupnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :