Kematian Halimah di Karimun Masuki Babak Baru, Oknum POM TNI AD Bakal Jalani Sidang Militer

Kematian Halimah di Karimun Masuki Babak Baru, Oknum POM TNI AD Bakal Jalani Sidang Militer

Kasus kematian Halimah alias Kalin, memasuki babak baru. Dimana, oknum anggota Subden POM I/6-2 Karimun Pratu Muhammad Patria Saragih, akan menjalani persidangan pertama sebagai tersangka.

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Kasus kematian Halimah alias Kalin, memasuki babak baru. Dimana, oknum anggota Subden POM I/6-2 Karimun Pratu Muhammad Patria Saragih, akan menjalani persidangan pertama sebagai tersangka.

Pratu Patria, akan menjalani sidang perdananya di pengadilan militer I-03 Padang, dengan nomor perkara No. 70-K/PM.1-03/AD/IX/2024, pada Kamis, 19 September 2024 mendatang, dengan Oditur yang menjadi Penuntut Umum dalam Kasus ini yakni, Maretno Rional Panjaitan.

Kuasa hukum keluarga Halimah, Parningotan Malau mengatakan, sidang perdana ini akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Pada sidang awal ini tentu akan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh oditur," ujar Parningotan, Kamis, 12 September 2024.

Baca juga: Keluarga Halimah Desak Polda Sumut Percepat Pemeriksaan Forensik dalam Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum TNI

Ia menjelaskan, sementara pada tahap sidang pemeriksaan saksi dari Oditur nantinya, akan dilaksanakan di kantor Subdenpom Tanjungbalai Karimun secara virtual.

"Hal ini guna mengurangi beban biaya berangkat ke Padang. Perkiraan waktunya akan diberitahukan kemudian," ujarnya.

Sementara, Dedi Suryadi, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum keluarga korban menyebut, jika oditur dalam dakwaannya menjerat tersangka dengan Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHPidana.

Namun, dari tim 15 tetap yakin dan percaya bahwa kasus yang terjadi, adalah pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHPidana.

Baca juga: Kematian Halimah di Karimun, Keluarga Desak Kepastian Hukum dan Pengawasan TNI AD

"Nanti ketika fakta persidangan digelar, akan kita lihat bagaimana keterangan para saksi dan alat bukti lainnya yang terungkap," kata Dedi.

Yang jelas, kata dia, pihaknya bersama 15 tim pengacara keluarga korban akan terus mengawal kasus ini untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga Halimah alias Kalin.

"Tim 15 tetap konsisten mengawal kasus ini sehingga tercapai keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban Kalin," ucapnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :