Keluarga Halimah Desak Polda Sumut Percepat Pemeriksaan Forensik dalam Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum TNI
Koordinator Tim Kuasa Hukum, Parningotan Malau bersama keluarga Halimah.
Karimun, Batamnews - Keluarga Halimah, yang didampingi oleh Tim 15 kuasa hukum, masih menanti hasil pemeriksaan forensik dari Polda Sumatera Utara terkait kasus kematian Halimah, yang diduga kuat menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI di Karimun. Keluarga telah mengirimkan CCTV dan empat unit handphone ke Denpom Batam untuk diperiksa lebih lanjut.
Kakak kandung korban, Asih Damanik, menyatakan bahwa semua barang bukti itu telah dikirim ke Polda Sumut sejak 25 Maret 2024, dan hasil forensik sebenarnya sudah keluar pada 22 Juni 2024. Namun, terdapat kesalahan pada hasil forensik video yang mengharuskan mereka dikirim kembali untuk diperbaiki.
Asih Damanik mengatakan, surat permohonan yang dikirimkan kuasa hukum ke Polda Sumut, bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan Forensik terhadap beberapa barang bukti atas kasus kematian Halimah.
"Barang bukti tersebut diketahui telah dikirimkan Denpom Batam ke Polda Sumut pada 25 Maret 2024 lalu," ujar Asih.
Baca juga: Kematian Halimah di Karimun, Keluarga Desak Kepastian Hukum dan Pengawasan TNI AD
Namun, pada 22 Juni 2024 lalu, sebenarnya hasil forensik terhadap dua barang bukti itu telah keluar dan kembali dikirimkan ke Denpom I/6 Batam. Hanya saja, setelah dipertanyakan kembali ke Denpom I/6 Batam, bagaimana hasil forensik tersebut, ternyata terdapat kesalahan dan kembali dikirimkan ke Polda Sumut untuk perbaikan.
"Hasilnya sudah keluar pada 22 Juni lalu, namun terdapat kesalahan terhadap hasil forensik video, sehingga kembali dikirimkan Denpom ke Polda Sumut untuk perbaikan," kata Asih.
Dijelaskan oleh Asih, kesalahan hasil forensik video itu antaranya ada ketidaksesuaian terhadap judul dan isi, diduga hasil copy paste. Selain itu, ada 1 jam peristiwa CCTV yang terlewati, sehingga hasil analisa forensik audio visual itu harus dikembalikan oleh Denpom.
Baca juga: Misteri Tewasnya Wanita di Karimun: Keluarga Halimah Beri Keterangan ke Polisi Militer
"Dalam surat yang baru dikirimkan itu, kuasa hukum meminta penjelasan pihak Polda Sumut terhadap kesalahan tersebut. Serta, kuasa hukum juga meminta untuk memperhatikan secara benar dan profesional dan independen hasil forensik itu dan tidak mengaburkan peristiwa yang telah terjadi," ucap Asih.
Yang mana dalam isi surat tersebut, Kuasa Hukum juga meminta Tim Forensik mempercepat diselesaikannya hasil forensik audio visual kasus tersebut, agar penyidikan terhadap oknum TNI tersebut dapat segera diselesaikan oleh penyidik Denpom 1/6 Batam, untuk kemudian digelarkan dan disidangkan di Mahkamah Militer demi kepastian hukum dan keadilan.
"Saya berharap ini bisa selesai, dan kami keluarga bisa mendapatkan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa adik kami," ujar Asih.

Komentar Via Facebook :