Pengawasan Netralitas ASN Kini Berada di Bawah BKN, KASN Resmi Dibubarkan?
Tangkapan layar situs resmi KASN.
Jakarta, Batamnews - Pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kini sepenuhnya berada di bawah kendali Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan ini resmi berlaku seiring diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur pengalihan pelaksanaan pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN.
Perubahan ini merupakan dampak dari penerbitan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024.
Dengan adanya regulasi baru tersebut, seluruh tugas dan fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kini dialihkan ke Kementerian PANRB dan BKN. Ini termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Baca juga: 237 Pelamar CPNS Sudah Daftar di Pemkab Bintan, Jangan Lewatkan H-3 Penutupan!
Sebelumnya Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa meskipun KASN telah resmi dibubarkan, lembaga tersebut masih akan menjalankan tugas-tugas tertentu, termasuk memonitor netralitas ASN, hingga peraturan pelaksana dari kebijakan baru ini mulai berlaku sepenuhnya.
"KASN tetap bekerja untuk memonitor netralitas pelanggaran terhadap ASN sampai peraturan pelaksana berlaku, termasuk sampai setelah pemilu masih jalan," ujar Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Gedung Kemenpan RB, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.
Dengan Surat Edaran Menteri Nomor 4 Tahun 2024, Kementerian PANRB memastikan adanya kesinambungan dalam pengawasan penerapan sistem merit di instansi pemerintah.
Baca juga: Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2024 Kota Batam: Syarat dan Cara Pendaftaran
Selain itu, BKN juga akan mengambil alih tugas pengawasan dan pembinaan profesi ASN, serta menjaga netralitas pegawai ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pembubaran KASN dan pengalihan fungsi pengawasannya ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta efektivitas dalam manajemen ASN di Indonesia, sejalan dengan penerapan sistem merit yang lebih baik dan lebih terintegrasi.

Komentar Via Facebook :