Siap-siap Kementerian PANRB Siap Buka Pendaftaran Seleksi PPPK, Ini Persyaratannya

Siap-siap Kementerian PANRB Siap Buka Pendaftaran Seleksi PPPK, Ini Persyaratannya

Apel pegawai negeri sipil di lapangan kantor gubernur.

Nurjali

Batam, Batamnews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan segera membuka pendaftaran seleksi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Beberapa persyaratan terkait seleksi tersebut telah disampaikan oleh pihak kementerian.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa formasi PPPK telah dipersiapkan untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah. 

Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Telah Dibuka: Ini Tahapan, Perbedaan SKD dan SKB, dan

“Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujarnya dalam sebuah rilis yang diterbitkan pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan landasan regulasi yang diperlukan, berupa Keputusan Menteri PANRB, untuk membuka formasi PPPK tersebut. 

Aba Subagja menargetkan agar pembukaan seleksi PPPK bisa berjalan seiring dengan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dimulai sejak 20 Agustus 2024. Meski begitu, Kementerian PANRB akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai formasi PPPK yang akan dibuka.

"Semoga bisa beriringan. Kami akan sosialisasi dulu," tegas Aba.

Dalam seleksi PPPK, terdapat dua tahapan yang harus dilalui oleh pelamar, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. 

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024: Pengumuman, Pendaftaran, dan Tahapan

Seleksi kompetensi ini dirancang untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan.

Dengan langkah ini, Kementerian PANRB berharap dapat menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :