Seleksi CPNS 2024 Telah Dibuka: Ini Tahapan, Perbedaan SKD dan SKB, dan Nilai Ambang Batas
Penerimaan pegawai negeri sipil.
Batam, Batamnews - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dimulai pada tanggal 20 Agustus 2024. Proses seleksi CPNS 2024 terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut penjelasan tentang masing-masing tahapan:
1. Seleksi Administrasi
Tahapan ini berfokus pada verifikasi dokumen pelamar. Kelulusan pada tahap ini ditentukan berdasarkan kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar di laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) dengan persyaratan yang ditetapkan.
Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mereka dapat mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Panitia seleksi akan menilai alasan sanggah dan dapat diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024: Pengumuman, Pendaftaran, dan Tahapan
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). SKD meliputi tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kelulusan SKD ditentukan berdasarkan nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024. Berikut adalah nilai ambang batas yang berlaku:
- Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
- Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- TIU paling rendah 85
- Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- TIU paling rendah 60
Pelamar juga memiliki opsi untuk menggunakan nilai SKD dari seleksi tahun sebelumnya dengan ketentuan tertentu, termasuk melamar pada laman yang sama dan jenjang pendidikan yang serupa.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Pelamar yang lulus SKD dan termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, serta memenuhi nilai ambang batas, berhak mengikuti SKB. SKB terdiri dari dua jenis:
Baca juga: Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangannya
1. Untuk Jabatan Fungsional Tertentu:
- Tes menggunakan CAT dengan bobot 75%
- Tes Praktik Kerja dengan bobot 25% (tidak menggugurkan)
Contoh tes praktik meliputi pembuatan aplikasi, data management, identifikasi masalah infrastruktur TI, dan micro teaching.
2. Untuk Jabatan Lainnya:
- Tes menggunakan CAT dengan bobot 100%
Demikian informasi mengenai tahapan seleksi CPNS 2024. Pelamar diharapkan mempersiapkan diri dengan baik untuk setiap tahapan demi kesuksesan dalam seleksi ini.
Komentar Via Facebook :