OJK Blokir 6.000 Rekening Terlibat Judi Online, Ini Dampaknya

OJK Blokir 6.000 Rekening Terlibat Judi Online, Ini Dampaknya

OJK Kepri Gelar Media Gathering di Hotel Natra, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (29/08/2024). (Foto. Batamnews.co.id)

Nurjali

Batam, Batamnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Judi Online telah melakukan pemblokiran terhadap 6.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas keluar-masuk uang hasil dari judi online.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandyaja, menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir ribuan rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online (Judol). 

Dalam tindakan tersebut, OJK bekerja sama dengan perbankan dan Komisi Informasi Republik Indonesia (Kominfo RI).

"Kami (OJK) telah memblokir sebanyak 6.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Pemblokiran ini dilakukan melalui kerja sama antara OJK, perbankan, dan Kominfo RI," ujarnya saat menyampaikan pemaparan dalam acara Media Gathering di Hotel Natra, Kabupaten Bintan, Kepri, pada hari Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca juga: Mercedes Benz G-Class Seharga Rp6,5 Miliar Remuk Tabrak Kontainer Mogok

Ia menegaskan bahwa OJK bersama lembaga terkait juga akan melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas judi online.

"Rekening yang terkait dengan aktivitas judi online akan ditutup," tegasnya.

Sinar Danandyaja juga menjelaskan bahwa judi online dapat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat, termasuk meningkatkan tindak kriminal dan bahkan mengakibatkan kematian.

"Aktivitas judi online dapat menyebabkan peningkatan tindakan kriminalitas. Selain itu, pemain judi online sering kali nekat melakukan aksi bunuh diri karena mengalami kerugian besar," jelasnya.

Baca juga: Kemenangan Bersejarah! Timnas Indonesia U-20 Kalahkan Argentina 2-1 di Seoul Earth On Us Cup 2024

Ia menambahkan bahwa OJK kini menyediakan layanan informasi dan pengaduan (Call Center) di nomor 157 yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Layanan ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi atau pengaduan kepada OJK.

"Layanan call center 157 ini hadir untuk memudahkan masyarakat menghubungi OJK," kata Sinar Danandyaja.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :