Pengajuan KPR Ditolak Akibat Skor Kredit Buruk, Banyak Dipengaruhi Gagal Bayar Pinjaman Online

Pengajuan KPR Ditolak Akibat Skor Kredit Buruk, Banyak Dipengaruhi Gagal Bayar Pinjaman Online

BI Checking Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) banyak ditolak oleh perbankan karena skor kredit yang kurang baik. Penyebab utama dari penurunan skor kredit ini adalah banyaknya kasus gagal bayar pinjaman online (pinjol).

Jejak utang pinjol yang tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking menjadi sorotan utama. Masih belum jelas kapan skor kredit yang kurang baik tersebut bisa terhapus nantinya.

Menyikapi polemik tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan bahwa data dalam SLIK dapat diperbarui apabila penerima dana (borrower) telah melakukan pembayaran atau menjalankan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Oppo A80 5G: Spesifikasi Menawan dan Perkiraan Harga Global Smartphone Terbaru dari Oppo

"OJK juga terus mendorong Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar. Ini termasuk memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal dari 3 penyelenggara LPBBTI," jelas Agusman pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Sebelumnya, Wakil Direktur Bank BTN Nixon Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, membahas pengajuan KPR zaman dahulu yang sering ditolak akibat kartu kredit. Namun saat ini, alasan penolakan justru lebih sering disebabkan oleh pengaruh pinjol.

"BI Checking sekarang makin seru. Dulu KPR ditolak karena kartu kredit, kini karena pinjol. Sekarang sudah 30% yang ditolak karena pengaruh aplikasi (pinjol), BI Checking-nya gagal karena pinjol," jelas Nixon.

Debitur yang memiliki riwayat gagal bayar akan mengalami penurunan skor kredit. Sehingga, saat Bank Indonesia melakukan review terkait keuangan untuk pengajuan KPR, bank akan ragu untuk menyetujuinya.

Untuk itu, debitur diwajibkan melunasi hutang-hutang tepat waktu dan memastikan tidak ada tunggakan yang tersisa sebelum mengajukan KPR ke bank. 

Baca juga: Tiga Rekan Marisa Putri yang Tabrak IRT Hingga Tewas Turut Diamankan Polisi, Pernah Tabrak Tiang Bendera Begini Kisahnya

Selain pengaruh pinjol, kegagalan pengajuan KPR juga bisa disebabkan oleh beberapa faktor lain, seperti:

  1. Dokumen persyaratan yang tidak lengkap.
  2. Masa kerja debitur yang belum memenuhi persyaratan bank terkait.
  3. Riwayat kredit yang buruk dan kemampuan mencicil yang kurang baik.
  4. Pengajuan KPR yang melebihi batas usia.
  5. Status dan kondisi rumah yang tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  6. Masuk daftar hitam Bank Indonesia. 

Dengan demikian, penting bagi calon debitur untuk memperhatikan faktor-faktor tersebut agar pengajuan KPR dapat disetujui.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :