Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangannya
Ilustrasi
Batam, Batamnews - Pemerintah resmi membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Pendaftaran dimulai pada 20 Agustus hingga 6 September mendatang, dengan total formasi yang dibuka sebanyak 250.407 untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Meski sama-sama merupakan pegawai pemerintah, PNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam komponen gaji dan tunjangan yang diterima. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah pekerja kontrak yang bekerja untuk jangka waktu tertentu, sementara PNS adalah pegawai tetap pemerintah.
Perbedaan Komponen Gaji dan Tunjangan
PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam hak-hak yang mereka terima. Berikut adalah lima komponen hak yang diterima oleh PNS:
Baca juga: Pengadaan CPNS dan PPPK 2024: 250.407 Formasi Dibuka, Ini Perbedaan dan Cara Daftarnya
1. Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas: PNS menerima gaji pokok, tunjangan, serta fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
2. Hak Cuti: PNS berhak mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Jaminan Pensiun dan Hari Tua: PNS berhak atas jaminan pensiun dan hari tua.
4. Perlindungan: PNS mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas.
5. Pengembangan Kompetensi: PNS berhak mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan untuk PPPK, beberapa komponen seperti fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua tidak diberikan. Gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK disesuaikan dengan instansi pemerintah yang mengangkatnya serta golongannya.
Besaran Gaji PNS dan PPPK 2024
Besaran gaji untuk PNS terakhir kali diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dan mengalami kenaikan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji PNS dan PPPK berdasarkan golongan untuk tahun 2024:
Baca juga: Pemkab Karimun Resmi Buka Pendaftaran Seleksi CPNS 2024, Buruan Daftar!
Gaji PNS 2024
- Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
- Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
- Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
- Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Gaji PPPK 2024
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Dengan pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2024, calon pelamar diharapkan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dan memahami perbedaan komponen hak yang akan mereka terima jika terpilih. Hal ini penting agar tidak ada kesalahpahaman terkait status kepegawaian yang mereka pilih.

Komentar Via Facebook :