Keberadaan Buronan Mantan Wali Kota Filipina, Alice Guo Masih Misterius di Batam

Keberadaan Buronan Mantan Wali Kota Filipina, Alice Guo Masih Misterius di Batam

Alice Guo (38 tahun) mantan Wali Kota di Filipina, melarikan diri ke Kota Batam setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Filipina usai menjadi tersangka kejahatan transnasional. (Foto: tangkapan layar dari sosial media Alice Guo).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama Imigrasi Kota Batam masih terus memburu seorang wanita bernama Alice Guo (38 tahun), mantan Wali Kota di Filipina, yang kini menjadi buronan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Filipina. 

Alice Guo diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional, yang membuat keberadaannya di Batam menjadi perhatian serius pihak berwenang.

Informasi yang diperoleh batamnews.co.id menyebutkan bahwa Alice Guo kabur ke Kota Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, setelah dirinya menjadi buronan atas kasus tersebut. 

Baca juga: Dua Buronan Kejahatan Transnasional Filipina Ditangkap di Batam, Mantan Wali Kota Masih Diburu

Ia diketahui tidak datang sendirian, melainkan ditemani oleh tiga orang rekannya yang berinisial SG (40 tahun), KO (24 tahun), dan WG (34 tahun). Dari ketiga rekan tersebut, SG dan KO telah berhasil ditangkap oleh Imigrasi Batam di salah satu hotel di Batam Center, sementara Alice Guo dan WG masih dalam pengejaran.

Menurut sumber yang didapat batamnews.co.id, masuknya Alice Guo ke Batam diduga dibantu oleh seorang warga Batam yang berperan sebagai "jembatan" untuk melarikan diri ke wilayah tersebut. Hingga kini, pihak Ditjen Imigrasi dan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus melakukan upaya pengejaran terhadap Alice Guo yang diyakini masih bersembunyi di Kota Batam.

"Masih belum tertangkap, sedang dalam proses pengejaran," ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024.

Baca juga: Tangkap Buronan Interpol, Kapolresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah menyerahkan SG dan KO kepada Biro Imigrasi Filipina (BOI) pada Kamis, 22 Agustus 2024 untuk dikawal kepulangannya ke Filipina. SG, KO, Alice Guo, dan WG adalah empat orang yang masuk dalam DPO pemerintah Filipina karena keterlibatan mereka dalam kejahatan transnasional.

Penangkapan SG dan KO berawal dari laporan masyarakat pada Senin, 19 Agustus 2024 mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai, yaitu SG dan KO, yang kemudian dikonfirmasi sebagai buronan pemerintah Filipina.

Dengan kasus yang terus berkembang, masyarakat Batam diharapkan tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui informasi terkait keberadaan buronan yang masih berkeliaran di wilayah tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :