Tok! Putusan Mahkamah Konstitusi: Parpol Tanpa Kursi di DPRD Berpeluang Ajukan Calon Kepala Daerah, Cek Forumulasinya
Pemohon yang diwakili oleh Said Salahudin selaku kuasa hukum saat pembacaan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). (Foto: MK)
Jakarta, Batamnews – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menetapkan ambang batas baru yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian, dengan menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pilkada tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali jika dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah setelah memenuhi ambang batas perolehan suara yang lebih spesifik berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan.
Rincian Ambang Batas Baru
Berikut adalah rincian ambang batas yang disyaratkan MK bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah:
1. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: minimal 10% suara sah.
- Provinsi dengan 2-6 juta jiwa: minimal 8,5% suara sah.
- Provinsi dengan 6-12 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
- Provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.
2. Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota:
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa: minimal 10% suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan 250-500 ribu jiwa: minimal 8,5% suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan 500 ribu hingga 1 juta jiwa: minimal 7,5% suara sah.
- Kabupaten/Kota dengan lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5% suara sah.
MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang sebelumnya mensyaratkan perolehan kursi di DPRD sebagai syarat pencalonan, tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini, menurut MK, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena membatasi hak partai politik yang telah memenuhi syarat perolehan suara tetapi tidak memiliki kursi di DPRD.
Pertimbangan Mahkamah
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada memberikan dua alternatif bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan kepala daerah: perolehan minimal 20% kursi DPRD atau 25% akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut. Norma ini dirancang untuk memastikan bahwa partai politik memiliki legitimasi yang cukup untuk mengajukan calon.
Namun, dalam norma Pasal 40 ayat (3), yang hanya mengakui akumulasi suara sah dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD, MK menemukan ketidakadilan. Ketentuan ini dianggap menutup peluang partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, meskipun telah memenuhi syarat akumulasi suara sah.
Perlindungan Hak Konstitusional
MK juga menegaskan pentingnya melindungi hak konstitusional partai politik yang telah diakui sebagai peserta pemilu. MK berpendapat bahwa syarat ambang batas yang ketat bagi partai politik untuk mengusulkan calon kepala daerah harus sejalan dengan persyaratan calon perseorangan yang lebih longgar. Ketidakadilan yang terjadi apabila ambang batas ini lebih berat dibandingkan dengan jalur perseorangan, dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pemilu.
Dissenting dan Concurring Opinion
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan pendapat berbeda (concurring opinion), menyarankan agar Mahkamah memberikan putusan yang bersifat konstitusional bersyarat. Sementara, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengajukan dissenting opinion, berpendapat bahwa norma yang diuji seharusnya dinyatakan konstitusional dan permohonan Pemohon ditolak.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora berfokus pada ketidakadilan yang dirasakan akibat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, yang mensyaratkan partai politik memiliki kursi di DPRD untuk dapat mengajukan calon kepala daerah. Menurut para Pemohon, ketentuan ini mengabaikan perolehan suara sah dalam pemilu, yang seharusnya juga diakui sebagai dasar pencalonan, tanpa memandang apakah partai tersebut memiliki kursi di DPRD atau tidak.
Dengan putusan ini, Mahkamah membuka peluang bagi partai politik yang telah memperoleh suara sah dalam pemilu, tetapi tidak memiliki kursi di DPRD, untuk tetap dapat mengajukan calon kepala daerah. Putusan ini diharapkan akan mendorong proses demokratisasi yang lebih adil dan inklusif dalam sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Komentar Via Facebook :