Fakta-fakta Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat dalam Kasus Kopi Sianida

Fakta-fakta Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat dalam Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso bebas dari penjara. (Foto: viva)

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampurkan racun sianida ke es kopi Vietnam, resmi bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.37 WIB. 

Setelah menjalani hukuman sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, pembebasan bersyarat ini menandai babak baru dalam kasus yang sempat menghebohkan publik selama bertahun-tahun.

Pembinaan Lanjutan oleh Bapas Jakarta Timur-Utara

Meski telah bebas dari penjara, Jessica masih berstatus sebagai klien Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, mengonfirmasi bahwa Jessica akan menjalani pembinaan integrasi dan pengawasan hingga batas waktu tersebut.

"Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara. Artinya akan melaksanakan proses pembinaan integrasi yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032," ujar Andika.

Baca juga: Jessica Kopi Sianida Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan RI Ke-79 Usai Dapat Remisi 58 Bulan

Jessica Tak Menyimpan Dendam

Dalam pernyataannya usai bebas bersyarat, Jessica mengaku telah memaafkan semua pihak yang pernah berbuat buruk kepadanya selama proses hukumnya. Meskipun sempat merasakan kesedihan, Jessica menyatakan bahwa dirinya sudah "plong" dan tidak lagi menyimpan kebencian.

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani," kata Jessica.

Bukti Baru untuk Peninjauan Kembali

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini dengan membawa bukti baru (novum) yang sebelumnya tidak bisa dihadirkan. Otto menyatakan bahwa bukti tersebut disembunyikan oleh seseorang pada saat persidangan 8 tahun lalu dan siap dihadirkan dalam sidang PK yang akan datang.

"Suddenly kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia," ungkap Otto.

Baca juga: Jessica Wongso Menolak Nonton 'Ice Cold' - Mengapa?

Jessica Belum Berencana Bertemu Keluarga Mirna

Jessica mengaku belum terpikir untuk bertemu keluarga Mirna. Ia merasa masih perlu waktu untuk "healing" setelah keluar dari Lapas dan belum memutuskan langkah selanjutnya.

"Saya untuk nanti malam aja saya belum tahu saya mau ngapain, jadi saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain dan harus apakah saya akan melakukan itu atau tidak," ungkap Jessica.

Pengacara Jessica Kritik Putusan MA

Otto Hasibuan juga mengingatkan publik tentang tidak adanya autopsi terhadap Mirna yang menjadi salah satu dasar putusan terhadap Jessica. Otto menekankan pentingnya Mahkamah Agung memberikan jawaban atas masalah ini dalam sidang PK mendatang.

"Hakim mengatakan Mirna mati karena racun dan diketahui karena sianida tanpa diautopsi. Dari mana dasarnya," kata Otto.

Dengan pembebasan bersyarat ini, perjalanan kasus Jessica Wongso memasuki babak baru. Publik akan terus menantikan perkembangan lebih lanjut, terutama terkait Peninjauan Kembali yang direncanakan oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :