Jessica Kopi Sianida Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan RI Ke-79 Usai Dapat Remisi 58 Bulan
Jessica Wongso bersama pengacara saat sidang di Pengadilan (Foto: Antara)
Jakarta, Batamnews - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan dengan 'kopi sianida', akhirnya menghirup udara bebas setelah menerima remisi dan pembebasan bersyarat pada hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Jessica menerima remisi sebesar 58 bulan 30 hari selama menjalani masa hukumannya.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 Agustus 2024.
Baca juga: Kabid Humas Polda Kepri Bungkam Terkait Raibnya 1 Kilogram Barang Bukti Narkoba di Batam
Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Selama menjalani masa pidana, Jessica ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Deddy menambahkan, Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," pungkasnya.
Baca juga:
Dengan pembebasan ini, Jessica diharapkan dapat memulai kehidupan baru dengan tetap memenuhi kewajiban lapor dan mengikuti program pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar Via Facebook :