Susu Formula Dilarang Beriklan, Kadin Kritik Kebijakan Pemerintah
Susu Formula
Jakarta, Batamnews - Larangan pemerintah terhadap produsen susu formula untuk beriklan dinilai sebagai langkah yang kurang tepat. Iklan atau promosi dianggap sebagai upaya untuk mengenalkan produk kepada masyarakat dengan tujuan agar dibeli.
"Secara general, promosi itu untuk mengenalkan suatu produk," ucap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, saat berbincang bersama Pro3 RRI pada Rabu, 31 Juli 2024.
Meski demikian, ia mengakui bahwa larangan pemerintah ini memiliki niat baik untuk mendorong masyarakat memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif kepada anak-anak.
Baca juga: BPPRD Tanjungpinang Bahas Rancangan Perwako Pembebasan Pajak BPHTB pada Program PTSL
"Namun masalahnya, tidak semua ibu itu produksi ASI-nya lancar. Jadi, susu formula juga dibutuhkan oleh masyarakat dengan kondisi tertentu," katanya.
Alih-alih melarang beriklan, menurut Diana, pemerintah seharusnya mengawasi peredaran susu formula di pasaran.
"Pemerintah dapat melakukan pengecekan dan kontrol secara masif supaya tidak ada susu formula palsu," katanya.
Diketahui bahwa pemerintah melarang produsen susu formula bayi untuk mengiklankan produknya. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk memberikan diskon atau sesuatu dalam bentuk apapun sebagai daya tarik bagi masyarakat untuk membeli susu formula.
Baca juga: Pameran Kemaritiman IMOX 2024 Dorong Investasi di Kota Batam
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pelarangan ini dilakukan karena pemerintah ingin mendorong masyarakat untuk memberikan ASI eksklusif kepada anak-anak Indonesia.
Komentar Via Facebook :