Direktur Perusahaan Niaga Minyak Batam Terancam Dipolisikan Perusahaan Singapura

Direktur Perusahaan Niaga Minyak Batam Terancam Dipolisikan Perusahaan Singapura

Muhammad Imam Fauzi, SH, Kuasa Hukum New Regal Marine Pte Ltd

Muhammad Ikhsan

Batam, Batamnews - Direktur CV Star Formula, RA terancam dipolisikan terkait indikasi penggelapan dalam kasus jual beli minyak yang dikabarkan senilai SGD 600.000 (Rp 6,3 M).

Perusahaan Singapura, New Regal Marine Pte Ltd, selaku pihak yang merasa dirugikan melalui kuasa hukumnya, Imam Fauzi SH dari Kantor Hukum U-Trust mempersiapkan berkas pelaporan ke Mapolda Kepri.

Dalam keterangan tertulis kepada Batamnews, Imam Fauzi menjelaskan, pada pertengahan 2014 lalu terjadi kesepakatan jual beli minyak antara Luah Cheong Chuan (New Regal Marine Pte Ltd) Singapura dengan Martin Chua (Star Formula Marine Pte. Ltd) Singapura.

Jumlah minyak yang dibeli 1.500 ton bensin senilai SGD 4.000.000 (Rp 42, 3 miliar).

New Regal dikatakannya melakukan pembayaran didasari gentle agreement, dengan dasar kedekatan yang sudah lama terjalin. 

Star Formula Pte Ltd sebelumnya menyatakan jika proses pembayaran dan tagihan diberikan ke CV Star Formula (perwakilan di Batam) dengan direktur berinisial RA.

"CV Star Formula adalah perusahaan yang bergerak di bidang jual beli minyak di Indonesia dan sebagai alat penagih dari Star Formula Pte Ltd yang berdomisili di Singapura," terang Imam Fauzi, Jumat (4/03/2022)

Atas dasar tersebut RA mengirimkan tagihan kepada Luah Cheong Chuan atas kesepakatan jual beli minyak yang disepakati.

"Klien kami telah memberikan pembayaran uang muka sebesar SGD 600.000 kepada CV Star Formula atas invoice yang  berikan kepada perusahaan New Regal Marine Pte Ltd untuk 1,500 ton (seribu lima ratus) minyak melalui CEK yang di berikan secara langsung kepada perwakilan CV Star Formula di Pelabuhan Internasional Batam Kota pada tanggal 23 Desember tahun 2014, Namun faktanya hingga saat ini CV Star Formula tidak memberikan dan mengantarkan minyak yang disepakati oleh kedua belah pihak." Jelasnya lagi.

Akibat minyak yang dipesan oleh New Regal Marine Pte Ltd tidak kunjung diterima, kliennya mencari kejelasan dengan bertanya langsung kepada pihak Star Formula Pte Ltd di Singapura.

"Namun perusahaan itu berkilah. Mereka mengatakan bahwa uang tersebut sudah diberikan kepada CV Star Formula dan tidak bertanggung jawab atas transaksi jual beli minyak itu. Alasannya Star Formula Pte Ltd hanya sebagai pihak ketiga yang menjembatani serta menawarkan minyak tersebut kepada New Regal Marine Pte Ltd," tambahnya.

Atas dasar itu New Regal Marine Pte Ltd membuat laporan kepolisian di Indonesia tepatnya di Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 372 dan pasal 378.

"RA selaku direktur CV Star Formula harus bertanggungjawab atas uang yang telah di berikan melalui cek sebesar SGD 600.000 (Enam ratus Ribu Dolar Singapura) dan atas minyak yang tidak pernah dikirimkan kepada New Regal Marine Pte Ltd dan mencari titik terang terkait permasalahan ini, Kami sangat berharap agar Kepolisian nantinya dapat ditindaklanjuti dengan baik guna terciptanya kepastian serta penegakan hukum yang berkeadilan," ucapnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait