Delapan Nelayan Natuna Ditangkap Malaysia Dibebaskan, Upaya Diplomasi Indonesia Berhasil
Delapan nelayan asal Natuna yang sebelumnya ditangkap oleh Agensi Penguat Kekuasaan Maritim Malaysia (APMM) Serawak pada 19 April 2024, akhirnya dibebaskan. (Foto:istimewa)
Batam, Batamnews - Delapan nelayan asal Natuna yang sebelumnya ditangkap oleh Agensi Penguat Kekuasaan Maritim Malaysia (APMM) Serawak pada 19 April 2024, akhirnya dibebaskan. Keputusan ini diambil setelah persidangan di Pengadilan Wilayah Kuching, Serawak, Malaysia, pada tanggal 17 Juli 2024.
Pembebasan nelayan-nelayan ini adalah hasil dari upaya diplomasi intensif yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Riau.
Dukungan datang pula dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri, Pemerintah Kabupaten Natuna, serta masyarakat Natuna yang turut andil dalam proses diplomasi.
Baca juga: Pemprov Kepri Berhasil Memfasilitasi Pemulangan 16 Orang Nelayan yang Ditahan Pemerintah Malaysia
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan, para nelayan tersebut sudah bebas dan dalam proses pemulangan ke Indonesia.
"Delapan nelayan sudah bebas dan dilakukan proses pemulangan ke Indonesia," ucap Raden Sigit.
Sementara, Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri, Distrawandi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri, Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, DKP Provinsi Kepri, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan juga kepada APMM Malaysia Kuching.
Delapan orang nelayan asal Natuna sudah dibebaskan bersama kapal perahunya dan para nelayan tersebut dapat mencari nafkah dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Baca juga: PT Saipem Bangun Rumah Singgah untuk Nelayan Ambat di Pangke Barat
"Kami bersyukur atas pembebasan para nelayan beserta kapal pompongnya. Semoga ke depan, nelayan Kepri lebih berhati-hati lagi dalam mencari nafkah di laut," ujarnya kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi.
Distrawandi mengatakan, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan pendampingan bagi para nelayan tradisional, khususnya di Natuna, tentang batas wilayah maritim antar negara.
"Diperlukan adanya upaya yang lebih gencar dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan informasi dan pelatihan kepada para nelayan agar mereka dapat memahami batas wilayah dan menghindari pelanggaran di masa depan," kata Distrawandi.
Ia juga berharap, pembebasan delapan nelayan Natuna ini dapat menjadi titik balik dalam pengelolaan perikanan di Natuna dan juga diperlukan kerjasama yang erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat Natuna untuk memastikan kelestarian sumber daya laut dan kesejahteraan para nelayan tradisional.
(CR1)
Komentar Via Facebook :