Speed Boat PMI yang Ditangkap Lanal, Terindikasi Juga Bawa Narkoba
Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova saat memberikan keterangan pers.
Batamnews, Karimun - Lanal Tanjungbalai Karimun (TBK) mencurigai adanya indikasi narkotika yang dibawa oleh sebuah speed boat dalam pemeriksaan terhadap kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
Dugaan ini muncul berdasarkan pengakuan tekong speed boat berinisial S setelah menjalani pemeriksaan oleh Lanal TBK.
Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova, menjelaskan bahwa tidak ada barang terlarang yang ditemukan saat penyisiran di daerah penangkapan.
Oleh karena itu, penuntutan hukum lebih lanjut difokuskan pada aspek keimigrasian.
Baca juga: Lanal Tanjungbalai Karimun Tangkap Speed Boat Bawa PMI Non-Prosedural
Meski tanpa barang bukti, Danlanal Anro menegaskan bahwa dugaan adanya barang terlarang tetap kuat berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan.
Lanal TBK mencurigai bahwa speed boat tersebut tidak hanya membawa PMI, tetapi juga barang terlarang seperti narkoba. Informasi ini sebelumnya juga dibenarkan oleh pelaku, namun setelah penyisiran di kapal dan lokasi penangkapan, tidak ditemukan narkoba.
Letkol Anro menyatakan bahwa aksi penyelundupan narkoba di perairan Karimun masih marak terjadi.
"Ini yang perlu menjadi kewaspadaan kita semua dan ke depan kita akan terus meningkatkan operasi pengawasan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia di sekitar perairan Kabupaten Karimun," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, TNI AL juga mengamankan satu orang pembantu tekong berinisial Z (22) serta dua orang PMI berinisial DD (32) dan RS (25).
Saat ini, kasus PMI tersebut sedang ditangani oleh Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar Via Facebook :