Polres Bintan Amankan 4 Motor dan 3 Pelajar dalam Aksi Balap Liar di Jalan Raya Busung

Polres Bintan Amankan 4 Motor dan 3 Pelajar dalam Aksi Balap Liar di Jalan Raya Busung

Sejumlah petugas kepolisian melakukan razia dan mengamankan beberapa pemotor yang melakukan balap liar.

Nurjali

Bintan, Batamnews - Komitmen Polres Bintan dalam memberantas aksi balap liar di wilayah hukumnya terus ditingkatkan melalui patroli gabungan personel Polres Bintan dan Polsek jajaran. 

Dalam kegiatan Jumat Curhat, masyarakat sering menyampaikan keluhan kepada Polri mengenai seringnya balap liar dilakukan oleh sejumlah kelompok di tempat-tempat tertentu di wilayah hukum Polsek masing-masing. 

Hal ini juga disampaikan oleh para tokoh masyarakat saat pertemuan dengan Kapolsek Bintan Utara. Menanggapi keluhan ini, Polres Bintan dan Polsek jajaran mengintensifkan upaya pencegahan.

Baca juga: Ketua KKSS Kepri Berikan Beasiswa Penuh kepada Santri di Pondok Pesantren Modern Darul Mukhlisin

Tadi malam, personel gabungan berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor dan 8 remaja yang sedang melakukan balap liar di Jalan Raya Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam. Mirisnya, dari 8 remaja tersebut, 3 orang masih berstatus pelajar.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P. Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Iya benar, tadi malam kami amankan 4 unit sepeda motor dengan 8 orang remaja yang sedang melakukan balap liar di daerah Jalan Raya Busung pada dini hari tadi," kata Kapolsek Bintan Utara, Minggu, 7 Juli 2024.

AKP Monang P. Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa aksi balap liar tersebut diketahui dari laporan masyarakat. 

"Kami mengetahui adanya balap liar tersebut dari masyarakat yang melaporkan, selanjutnya kami menyusun strategi untuk mengamankan pelaku balap liar tersebut dengan menekan kecelakaan yang sekecil-kecilnya," terang AKP Monang.

Pembubaran dan penangkapan aksi balap liar ini dilakukan oleh personel Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara dari dua arah jalan yang berbeda. Personel Polres Bintan datang dari arah Tanjung Pinang, sedangkan personel Polsek Bintan Utara datang dari arah Tanjung Uban. 

"Begitu melihat personel datang dengan kendaraan dinas, pelaku berusaha melarikan diri. Kami hanya mengamankan sebagian saja dan tidak melakukan pengejaran terhadap yang melarikan diri untuk menghindari kecelakaan," jelas Kapolsek.

"Setelah diamankan, kendaraan dan pengemudi dibawa ke Polsek Bintan Utara dan selanjutnya dibawa ke Satlantas untuk diamankan dan dilakukan penilangan," ungkap AKP Monang.

Setelah dilakukan pendataan di Polsek Bintan Utara, seluruh kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti STNK dan pajak kendaraan. Dari yang diamankan, terdapat 3 orang pelajar. 

"Setelah kami data, dari 8 orang tersebut, 3 orang masih pelajar," jelas AKP Monang P. Silalahi.

Kapolsek Bintan Utara mengingatkan bahwa saat ini anak-anak sekolah sedang liburan, dan meminta orang tua maupun wali untuk melakukan pengawasan terhadap anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar. 

"Khusus anak yang masih sekolah, kami akan beritahukan kepada sekolahnya masing-masing sebagai bahan penilaian bagi guru dan kepala sekolah tentang perilaku anak didiknya di luar sekolah," ungkap Kapolsek.

"Balap liar merupakan salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bintan yang merenggut nyawa dan sangat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya," tutup AKP Monang P. Silalahi.

Di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khafandi, menegaskan bahwa kendaraan yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan ditilang. 

Baca juga: Video Kepala Desa Kabupaten Lingga di Tempat Hiburan Bersama Biduan Beredar, Warga Desak Mundur Sehari Setelah SK Diperpanjang Bupati

"Sepeda motor yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan kami tindak dengan ditilang, sedangkan sepeda motornya kami amankan dalam jangka waktu selama 21 hingga 30 hari," kata Kasat Lantas.

"Sepeda motor dikeluarkan setelah dilengkapi dan dilakukan pembayaran tilang di bank, sedangkan sepeda motor tetap kami amankan hingga batas waktu maksimal yaitu 30 hari," terang AKP Khafandi.

"Untuk nilai dendanya sesuai dengan aturan, yaitu denda maksimal hingga 2.500.000 rupiah," tutup AKP Khafandi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :