Beli Miras Gunakan Uang Palsu, Dua Pria di Karimun Ditangkap Polisi
Kapolres Karimun saat memimpin konferensi pers pengungkapan pelaku peredaran uang palsu.
Karimun, Batamnews - Dua pria berinisial FA (39) dan RJ (26) ditangkap oleh Satreskrim Polres Karimun karena menggunakan uang palsu untuk membeli minuman keras di Pub Hotel Wiko, Karimun pada tanggal 29 Juni 2024.
Penangkapan berlangsung setelah seorang karyawan pub mencurigai uang pecahan Rp 50.000 yang digunakan oleh kedua pelaku untuk membeli Chivas 18, sebuah merek minuman keras. Total uang yang diberikan adalah Rp 1.850.000, namun setelah diperiksa, Rp 1.700.000 di antaranya adalah uang palsu, sementara hanya Rp 150.000 yang asli.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengungkapkan bahwa karyawan yang menerima uang tersebut langsung memeriksa keaslian uang karena merasa ada yang aneh. Setelah diketahui palsu, karyawan tersebut mencoba mengejar pelaku yang sempat berusaha kabur dari lokasi.
Baca juga: Polres Karimun Selidiki Kasus Temuan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu
“Karena merasa aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku, pelapor memeriksa uang dan mengecek lagi kondisi uang tersebut ternyata memang benar bahwa uang tersebut palsu," kata AKBP Fadli.
Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri saat kecurigaan muncul, namun salah satu pelaku berhasil ditahan di area parkiran oleh karyawan, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri tetapi akhirnya juga dapat kami amankan,
"Dari hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut dicetak di toko percetakan husein 2 yang berada di Kampung baru, Tebing. Yang kemudian, mereka ke Pub Hotel Wiko untuk menggunakan uang palsu tersebut untuk memesan minuman dari salah satu karyawan Pub Hotel Wiko," ujar Kapolres.
Baca juga: Kakek 67 Tahun di Karimun Jadi Korban Peredaran Uang Palsu, Polisi Selidiki Pelaku
Dari pengungkapan yang dilakukan, didapat barang bukti satu unit Printer Merk Epson Seri L3210, satu buah penggaris, pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4.
Kemudian, 34 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, 3 lembar uang asli pecahan Rp 50.000, 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam BP 3722 KI yang digunakan saat ke Pub Hotel Wiko.
“Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun," ujar Kapolres.

Komentar Via Facebook :