Kronologi Pengungkapan Sindikat Penipuan Pekerja Migran Non Prosedural oleh Polresta Tanjungpinang dan BP3MI Kepri
Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Batamnews - Polresta Tanjungpinang bersama BP3MI Kepri berhasil mengungkap tiga pelaku yang mengiming-imingi dua orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja di Vietnam secara non prosedural.
Penangkapan ini dilakukan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang pada Rabu, 5 Mei 2024.
Kejadian bermula ketika dua CPMI, yang berinisial AW (26 tahun) dan MA (22 tahun), dicegah oleh petugas Help Desk Pelabuhan Sri Bintan Pura saat hendak berangkat ke Singapura menggunakan Kapal Majestic. Kedua korban tersebut membawa paspor wisatawan.
Setelah dicegah, kedua korban dibawa ke BP3MI Kepri untuk dilakukan interogasi.
Baca juga: Ibu Muda Berinisial M Ditetapkan sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Jalan Pramuka
Hasil interogasi menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pelaku yang mengatur keberangkatan kedua CPMI tersebut. BP3MI Kepri kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk menindaklanjuti kasus ini.
Keesokan harinya, Kamis, 6 Juni 2024, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, membenarkan penangkapan tersebut.
"Betul, pihak kami bersama BP3MI Kepri sudah mengamankan tiga pelaku yang menggerakan dua korban CPMI ini dengan cara yang non prosedural," ujarnya pada Jumat, 7 Juni 2024.
Ketiga pelaku tersebut adalah:
- R A (22 tahun), laki-laki, karyawan swasta, beralamat di Desa Toapaya Selatan, Bintan.
- G P P (30 tahun), laki-laki, karyawan swasta, beralamat di Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang.
- S (50 tahun), perempuan, ibu rumah tangga, beralamat di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, kedua korban CPMI adalah:
- A W (26 tahun), laki-laki, petani, beralamat di Kertang, Kelurahan Rempang, Kota Batam.
- M A (22 tahun), laki-laki, tidak bekerja, beralamat di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga atau di Jl. Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Baca juga: Penyelundupan Anak Buaya Muara Tujuan Thailand Digagalkan di Batam, Dua Pelaku Ditangkap
Para pelaku menggunakan modus mengiming-imingi para korban dengan pekerjaan sebagai operator judi online di Vietnam.
Mereka menghubungi CPMI, menawarkan pekerjaan, mengarahkan untuk menginap di Tanjungpinang, membantu pembuatan paspor, mengantar ke Pelabuhan SBP, dan mengatur rute perjalanan ke Vietnam melalui Singapura.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa biaya keberangkatan dan pembuatan paspor ditanggung oleh seseorang berinisial ZW alias LH yang saat ini berada di Vietnam dan masih dalam proses pengembangan kasus.
Selain itu, ZH alias LH juga mengkoordinir para pelaku dan mentransfer keuntungan dari setiap perekrutan dan keberangkatan CPMI non prosedural ini.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Komentar Via Facebook :