Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Golkar terkait PHPU DPRD Kota Tanjungpinang

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Golkar terkait PHPU DPRD Kota Tanjungpinang

Pemohon untuk di Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu Kota Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Partai Golongan Karya (Golkar) dalam Perkara Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kota Tanjung Pinang Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjung Pinang 4. 

MK menyatakan bahwa penambahan suara kepada PDIP, PSI, dan Perindo merupakan perbaikan perolehan suara yang sah sesuai dengan laporan hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Bukit Bestari.

"Sehingga dilakukan renvoi-renvoi yang ada dalam formulir model C. Hasil Salinan dan terhadap perbaikan tersebut tidak terdapat keberatan saksi peserta pemilu," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Jumat, 7 Juni 2024.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Dumai 4

Daniel menjelaskan bahwa tata cara renvoi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, yaitu dengan mencoret angka atau kata dengan dua garis horizontal dan menuliskan angka atau kata hasil pembetulan pada angka atau kata yang dicoret serta dibubuhi paraf oleh ketua KPPS serta saksi yang hadir. 

Dengan demikian, dalil Pemohon terkait penetapan hasil perolehan suara dalam pengisian calon anggota DPRD Kota Tanjung Pinang di Dapil 4 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan penambahan perolehan suara PDIP yang mengambil dari partai politik lain sehingga berpengaruh pada perolehan suara Golkar, PSI, dan Perindo. 

Pemohon menyatakan bahwa terdapat penambahan suara PDIP sebanyak 100 suara yang berpengaruh signifikan terhadap hasil Pemilu 2024 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 secara nasional.

Baca juga: DPRD Kota Tanjungpinang Bentuk Pansus Bantuan Hukum 

Golkar mengaku sudah mengajukan keberatan kepada Bawaslu Kota Tanjung Pinang, namun perubahan perolehan suara tersebut dianggap tetap sah oleh MK. MK menegaskan bahwa semua proses dan prosedur yang dilalui telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya permohonan ini, hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tetap berlaku, mengukuhkan perolehan suara PDIP, PSI, dan Perindo di Dapil Tanjung Pinang 4.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :