Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika: Sabu Direbus, Ekstasi dan Happy Five di Blender

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika: Sabu Direbus, Ekstasi dan Happy Five di Blender

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, bersama dengan pihak Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Rutan, dan Tokoh masyarakat. (Foto: ist)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba beberapa waktu lalu. Kegiatan ini dilaksanakan di Mapolres Karimun, dengan cara memasukkan sabu ke dalam air panas dan memblender pil ekstasi serta happy five pada Selasa, 4 Juni 2024.

Barang haram yang dimusnahkan ini berawal dari operasi yang dilakukan pada akhir April 2024, menghasilkan penangkapan tiga tersangka, Ba, Dr, dan Az, di perumahan lavender Tebing.

Barang yang berhasil diamankan termasuk empat paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat 1648,02 gram, 357 butir pil ekstasi biru logo Barcelona, 367 butir pil ekstasi merah logo tengkorak, dan 50 butir happy five.

Baca juga: Damkar Karimun Evakuasi Ular Piton Sepanjang 6 Meter di Coastal Area

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, bersama dengan pihak Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Rutan, dan Tokoh masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Karimun, IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahakan tersebut telah melalui proses hukum dan uji laboratorium.

"Pemusnahan yang dilakukan, setelah kita laksanakan uji lab, dan sampai saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Kasat.

Disebutkan oleh Alfin, dari hasil pemeriksaan hingga saat ini, barang haram tersebut diketahui berasal dari luar negeri. Rencananya, narkoba tersebut bukan untuk diedarkan di wilayah Karimun, melainkan akan dibawa ke luar pulau Karimun.

Baca juga: Aksi Pencurian Helm Terekam CCTv di Karimun, Pelaku Masih Anak-anak

"Sementara, barang bukti ini akan dibawa ke luar Karimun, pengakuan sementara akan dibawa ke luar. Tapi sebelum dibawa ke luar, sudah kita amankan terlebih dahulu," ucap Alfin.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.000.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000 dan Pasal 62 ayat Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 100.000.000.

"Sampai sekarang kita masih terus melakukan penyelidikan dan juga proses pemberkasan ke Kejaksaan," ucap IPTU Alfin.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :