Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Timah Mencapai 30 Persen Belanja Negara

Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Timah Mencapai 30 Persen Belanja Negara

Jaksa Agung ST Burhanudin saat menerima hasil audit BPK RI.

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh. Nilai dari hasil audit tersebut, kerugian negara mencapai ratusan triliun. 

Audit tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Jika dibandingkan dengan belanja negara dalam APBN Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun.

BPKP telah menyelesaikan audit tersebut dan menemukan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan. Laporan audit ini mengungkap adanya persekongkolan yang dilakukan oleh jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada periode 2018-2019 dengan para smelter. 

Baca juga: Kejaksaan Negeri Batam Ajukan Banding atas Putusan Rehabilitasi Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno dalam Kasus Narkoba

Mereka diduga mengakomodasi penambangan timah ilegal yang disamarkan sebagai kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan yang besar.

Hasil audit BPKP mencatat total kerugian sebesar Rp 300 triliun, yang terdiri dari:

  • Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp 2,285 triliun;
  • Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun;
  • Kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.

Tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan penambangan bijih timah yang dilakukan secara ilegal oleh para smelter/swasta bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. 

Akibat tindakan melawan hukum tersebut, PT Timah Tbk selaku pemegang IUP diwajibkan untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Bergulir di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang

Laporan audit ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dan pelanggaran lingkungan yang terjadi di PT Timah Tbk. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut dengan serius, guna menegakkan hukum dan memastikan pemulihan kerugian negara serta lingkungan yang terdampak.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :