Penurunan Kru Kapal di Hotel Grand Sydney Batam: Penjelasan Kuasa Hukum Nahkoda MT Arman 114

Penurunan Kru Kapal di Hotel Grand Sydney Batam: Penjelasan Kuasa Hukum Nahkoda MT Arman 114

Pahrur Roji Dalimunthe, anggota tim kuasa hukum saat memberikan klarifikasi atas penurunan kru kapal MT Arman 114.

Nurjali

Batam, Batamnews - Peristiwa penurunan 21 kru kapal MT Arman 114 di Hotel Grand Sydney Batam pada Jumat, 10 Mei 2024, akhirnya mendapat penjelasan dari kuasa hukum nahkoda kapal tersebut.

Pahrur Roji Dalimunthe, anggota tim kuasa hukum yang turut dalam sidang atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Batam, menyampaikan bahwa penurunan kru kapal tersebut dilakukan atas perintah langsung dari kapten kapal. 

Pahrur Roji Dalimunthe menekankan bahwa dalam hukum nasional dan internasional, kapten memiliki wewenang penuh untuk mengatur kru di atas kapal. Alasan penurunan kru ini adalah untuk memungkinkan mereka memberikan kesaksian dalam persidangan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, setelah agenda persidangan mencapai tahap mendengarkan keterangan terdakwa dan telah selesai, maka pembuktian dianggap telah selesai. Oleh karena itu, kapten memutuskan untuk menurunkan kru kapal agar mereka dapat hidup bebas. 

Baca juga: Imigrasi Batam Mengamankan Kru Kapal MT Arman 114 di Hotel Grand Sydney Batam

Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa para kru telah berada di atas kapal selama kurang lebih 11 bulan, yang dapat menyebabkan kondisi mereka menjadi tidak stabil dan stres.

Dirinya juga menegaskan bahwa penurunan kru ini bukanlah hal baru, karena beberapa bulan sebelumnya sudah terjadi penurunan kru yang di-deportasi ke negara asal karena mereka tidak lagi diperlukan dalam proses pembuktian.

Terkait dengan pemberitahuan kepada pihak terkait, Dalimunthe menyatakan bahwa sejak sebelum penurunan dilakukan, kapten telah menginformasikan dan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait serta telah membuat surat pemberitahuan.

Meskipun nahkoda kapal memiliki kewenangan penuh, pihaknya menegaskan bahwa kapten tetap kooperatif dengan mengirim surat kepada pihak-pihak terkait. 

Namun, ia juga menyatakan kebingungannya terhadap tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang masih menyita paspor para kru kapal, alih-alih menyerahkannya kepada Imigrasi.

Baca juga: Kakorpolairud Baharkam Polri Minta Polda Kepri Tindak Tegas Awak Kapal MT Arman 114 Tanpa Dokumen Keimigrasian

Terkait dengan kru lokal yang naik ke atas kapal, Dalimunthe menjelaskan bahwa jumlah pastinya belum diketahui, namun mereka diperlukan sementara di atas kapal untuk mendampingi kapten. 

Ia menegaskan bahwa siapa pun bebas berada di atas kapal tersebut, dengan catatan tidak merusak barang bukti, karena kapal tidak akan berlayar.

Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Sahid Hotel, Batam, pada Senin, 13 Mei 2024. (CR 2)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :