Pemerintah Ngotot Bubarkan BP Batam, Ini Komentar Mendagri

Pemerintah Ngotot Bubarkan BP Batam, Ini Komentar Mendagri

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah akan membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku otoritas kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas itu. Kebijakan ini diambil menyusul rencana perubahan status Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan BP Batam selama ini menjadi pengelola tunggal kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam. Dengan perubahan status Batam menjadi KEK kelak, maka kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam menjadi terbatas sehingga diputuskan untuk dibubarkan. 

Politisi PDIP itu mengatakan pembubaran otorita Batam itu masih menanti dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi keputusannya tetap, otorita bubar (BP Batam) dan jadi KEK. Dan untuk sementara akan diambil alih oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Pemerintah Kota Batam," ujar Tjahjo di Jakarta seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (16/2).

BP Batam dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Sebelumnya, BP Batam sempat memiliki nama Otorita Batam (OB) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. 

Menurutnya, pemerintah pusat juga akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Kepulauan Riau serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait pembubaran BP Batam. Dalam koordinasi tersebut nantinya juga akan dibahas pembentukan Dewan Kawasan guna mengambil alih sementara fungsi BP Batam selama ini.

Tjahjo menambahkan, Dewan Kawasan tersebut akan diisi oleh sejumlah menteri seperti Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Gubernur Kepulauan Riau serta Ketua DPRD Kepulauan Riau.

"Kita tunggu PP dulu, ini sudah selesai semua. Kita akan segera konsultasikan besok ke Gubernur dan DPRD untuk Dewan Kawasan, kalau itu selesai lalu jalan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dualisme kewenangan antara pemerintah daerah dan BP Batam dalam mengelola FTZ tersebut harus segera diselesaikan. Dualisme, menurut Jokowi, harus dihapuskan untuk memberi kepastian hukum bagi investor.

Tjahjo menuturkan dualisme tersebut muncul karena selama ini FTZ Batam dikelola oleh BP Batam terpisah dengan wewenang Pemerintah Kota Batam. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi tumpang tindih kewenangan dalam mengelola FTZ Batam.

Ia tidak mempermasalahkan jika nantinya banyak yang menolak pembubaran BP Batam. Menurutnya, dengan mengambil alih kewenangan pengelolaan kawasan Batam dari BP Batam, pemerintah telah memberikan kepastian kepada para investor yang ingin masuk menanamkan modalnya di Batam.

"Apapun negaranya harus satu aturan. Masa satu negara menciptakan dualisme? Pengusaha kan maunya satu, kalau ada pungutan juga satu," ujar Tjahjo.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews