Enam Institusi Sepakati MoU, Ini Kemudahan Bagi Korban Laka Lantas

Enam Institusi Sepakati MoU, Ini Kemudahan Bagi Korban Laka Lantas

Penandatanganan MoU untuk korban laka lantas dan angkutan umum di Batam. (foto: iskandar)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak enam institusi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengoptimalisasi manfaat penanganan dan pendataan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas), serta angkutan umum di Provinsi Kepulauan Riau.

Enam institusi tersebut yakni, Ditlantas Polda Kepri, Dinas Kesehatan Kepri, PT. Jasa Raharja Kepri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi). Penandatangan MoU tersebut sekaligus pembentukan tim terpadu penanganan laka lantas.

"Bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya, bisa langsung menghubungi tim terpadu penanganan laka lantas atau dapat menghubungi pihak RS/BPJS Center. Kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian," ujar Kepala Kanwi II, BPJS Kesehatan Saut Benjamin Simanjuntak, di Hotel Harmoni One, Batam, Selasa (16/2/2016).

Ia menjelaskan, dalam MoU untuk disepakati untuk membentuk tim terpadu penanganan laka lantas di seluruh kabupaten/kota di Kepulauan Riau.

Tim tersebut terdiri dari PIC (Person in Charge) masing-masing pihak di setiap Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi teknis dalam penanganan setiap kecelakaan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Keberadaan tim terpadu akan diumumkan kepada publik di setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan berupa spanduk," kata Saut.

Ia menambahkan, setelah masyarakat yang mengalami laka lantas melaporkan pada tim terpadu, kemudian pihak Kepolisian akan menindaklanjuti laporan yang diterima tim terpadu dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah itu pihak Kepolisian akan menerbitkan Laporan Polisi (LP) berdasarkan laporan tersebut.

"Apabila beradasarkan laporan LP dinyatakan kasus laka lantas tersebut ganda, maka PT. Jasa Raharja akan memberikan pertanggungan maksimal 10 juta. Jika biaya perawatan melebihi 10 juta, maka selisih biaya akan di bayarkan oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Sambungnya, apabila berdasarkan LP dinyatakan kecelakan tunggal bukan kecelakaan kerja, maka dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan dan jika kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan kerja, maka dijamin penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews