Dua Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan, Resmi Ditahan Salah Satunya Mantan Lurah

Dua Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan, Resmi Ditahan Salah Satunya Mantan Lurah

Dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah, saat diperiksa di Mapolres Bintan.

Bintan, Batamnews - Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi telah menahan dua dari tiga tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan pada Selasa . 

Dua tersangka yang ditahan adalah Muhammad Ridwan, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budiman, yang merupakan juru ukur kelurahan.

Mengutip Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, dia menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka ini akan menunggu 30 hari untuk mendapatkan tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Alson, mengonfirmasi penahanan kedua tersangka tersebut. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Surat Tanah Libatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Polisi Surati Kemendagri

"Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan kemarin," ungkap Alson, Selasa, 7 Mei 2024.

Sebelumnya, pada hari Senin (06/05), kedua tersangka ini menghadiri panggilan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan untuk dimintai keterangan.

Alson juga menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah lengkap dan diserahkan kepada Jaksa, sehingga tidak memerlukan perpanjangan penahanan. 

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Mengundurkan Diri Dari Jabatan setelah Jadi Tersangka 

Namun, ia menegaskan bahwa jika ada kekurangan dalam penelitian yang dilakukan oleh Jaksa, pihak kepolisian akan meminta perpanjangan penahanan.

Kasus pemalsuan dokumen tanah ini menjadi juga melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, hal ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews