Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo

Bintan, Batamnews – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo secara resmi menyatakan bahwa Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, kini berada dalam ancaman hukuman penjara selama delapan tahun. 

Hal ini menyusul penetapan Hasan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah yang menggemparkan wilayah Kepulauan Riau. Menurut keterangan yang diterima, Hasan dipersangkakan melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun. 

Sementara untuk Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, hukumannya mencapai enam tahun penjara. Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bintan di kantornya pada Jumat, 19 April 2024.

"Pihak kepolisian akan memanggil kembali Pj. Wali Kota Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," ujar Kapolres.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Mengundurkan Diri Dari Jabatan setelah Jadi Tersangka 

Sebelumnya, Hasan telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bintan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, kini posisinya telah berubah menjadi tersangka utama.

Kapolres juga mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian akan mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait keterlibatan Hasan sebagai pejabat negara dalam dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.

Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Hasan karena kerjasama yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan selama proses penyelidikan.

Penetapan Hasan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, berinisial R dan B, terkait dugaan pemalsuan surat atas lahan milik PT Bintan Property Indo di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, merupakan hasil dari penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan setelah gelar perkara di tingkat Polda Kepri.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Sengketa Lahan di Bintan

Dalam kasus ini, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Pada tahun 2014, Hasan masih menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, sedangkan tersangka R menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Sei Lekop, dan tersangka B sebagai juru ukur tanah.

Pada tahun 2016, Hasan telah menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R menjadi Lurah Sungai Lekop, dan B tetap sebagai juru ukur.

"Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah ini," tegas Kapolres Bintan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews